Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Halal atau Tidaknya Vaksin Covid-19, MUI Jelaskan Anjuran Berobat Dalam Islam

Wasekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahudin Al Ayubi memberikan penjelasan terkait berobat

Youtube/Talk Show tvOne
Wasekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahudin Al Ayubi memberikan penjelasan terkait anjuran berobat dalam islam, termasuk berkaitan dengan halal dan tidaknya, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (15/8/2020). 

RSP UNPAD berkerja sama dengan perusahaan Bio Farma sebagai tempat produksi vaksin dari China tersebut.

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Kusnandi Rusmil memberikan penjelasan terkait uji klinis vaksin Covid-19.
Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Kusnandi Rusmil memberikan penjelasan terkait uji klinis vaksin Covid-19. (Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne)

 Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil akan Disuntik Virus Corona yang Dimatikan: Dua Kali

Lantaran berasal dari China, Kusnandi Rusmil memastikan bahwa vaksin Covid-19 steril dari bahan-bahan yang sifatnya tidak layak konsumsi atau haram.

Menurutnya, dari pihak Bio Farma maupun BPOM juga telah menjamin bahwa vaksin Covid-19 nantinya layak untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia, dengan catatan telah melalui uji kilinis.

Hal itu menurutnya sekaligus untuk menjawab pertanyaan ataupun keraguan dari masyarakat.

Kepastian itu disampaikan Kusnandi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (11/8/2020).

"Itu sudah saya tanyakan dengan Bio Farma dan Bio Farma menjamin bahwa itu tidak bersinggungan dengan masalah-masalah yang tidak boleh (haram)," ujar Kusnandi.

"Dan kemudian juga Badan POM itu sudah menulis surat ke China dan sudah di-approve bahwa itu memang betul katanya tidak bersinggungan dengan bahan-bahan seperti itu," jelasnya.

Sementara itu terkait alur dari pembuatan vaksin di Tanah Air yaitu dikatakannya sudah sesuai dengan aturan internasional.

Yakni mulai tahap pra klinis, hingga sampai uji klinis fase tiga yang saat ini sedang digarap.

 Penjelasan soal Bayangan Putih pada Foto Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19 oleh RS Singapura

"Ini semuanya merupakan suatu aturan internasional," ungkapnya.

"Aturan internasional itu ada pra klinis sudah kita lakukan, fase satu sudah kita dilakukan, fase dua segera lakukan, fase tiga yang terakhir," terang Kusnandi.

"Kalau berhasil itu bisa dipergunakan dan dijual."

Dirinya menambahkan bahwa dalam uji klinis fase tiga tidak bisa lantas dilakukan sendirian oleh suatu negara, termasuk Indonesia.

Melainkan tetap harus bersifat multicenter atau bekerja sama dengan negara-negara lain.

"Tapi syaratnya fase tiga itu harus multicenter, kayak Indonesia itu bersama-sama dengan Brasil, India, Bangladesh."

Simak videonya mulai menit ke- 7.45

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)VaksinCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved