Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Halal atau Tidaknya Vaksin Covid-19, MUI Jelaskan Anjuran Berobat Dalam Islam

Wasekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahudin Al Ayubi memberikan penjelasan terkait berobat

Youtube/Talk Show tvOne
Wasekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahudin Al Ayubi memberikan penjelasan terkait anjuran berobat dalam islam, termasuk berkaitan dengan halal dan tidaknya, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (15/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Di tengah kabar positif Indonesia sedang melakukan uji klinik vaksin Virus Corona (Covid-19), muncul pertanyaan terkait status kehalalan vaksin tersebut.

Pertanyaan tersebut muncul menyusul vaksin yang sedang diuji klinik tahap ketiga oleh Bio Farma itu merupakan pengembangan dari vaksin Sinovac yang diketahui berasal dari negara China.

Oleh karenanya, harus ada kepastian dan jaminan bahwa vaksin Covid-19 tersebut memang layak untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan yang haram.

Ilustrasi vaksin Covid-19 buatan India.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sebut Badannya Enak dan Nafsu Makan Bertambah setelah Disuntik

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (15/8/2020), Wasekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahudin Al Ayubi memberikan penjelasan terkait anjuran berobat dalam islam, termasuk berkaitan dengan halal dan tidaknya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam berobat dan justru dianjurkan jika memang sedang membutuhkan pertolongan.

Sholahudin hanya mengingatkan, khususnya kepada umat muslim bahwa dalam berobat memang harus memperhatikan status kehalalannya.

Hal itu sesuai dengan anjuran dari Nabi.

"Harus dipahami bahwa berobat itu di dalam agama Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan dan itu bagian dari agama yang sangat penting," ujar Sholahudin.

"Akan tetapi yang tidak bisa dilupakan bahwa anjuran untuk berobat itu diikuti dengan anjuran berobat dengan sesuatu yang dihalalkan," jelasnya.

"Jadi kalau dalam konteks Agama Islam itu ada ucapan nabi yang mengatakan berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang najis," ungkapnya.

Vaksin Virus Corona Asal Rusia Ternyata Miliki Beragam Efek Samping, Ini Penjelasannya

Meski begitu, dirinya mengatakan ada satu kondisi yang diperbolehkan untuk berobat atau mengonsumsi obat yang masih diragukan kehalalannya.

Menurut Sholahudin, kondisi tersebut terjadi ketika memang hal itu menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi suatu penyakit.

"Namun kita memang sering kali dihadapkan pada kondisi-kondisi harus memilih, ketika tidak ada pilihan lain selain kita menggunakan obat-obat yang tidak diketahui kehalalalannya," katanya.

Dalam konteks ini memang ada ajaran agama yang membolehkan terkait dengan mengonsumsi sesuatu yang tidak halal tersebut tetapi ini adalah situasi yang memang alternatif sangat terakhir ketika tidak ditemukan sama sekali obat lain yang diyakini kehalalannya," jelas Sholahudin menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 3.22

Ketua Tim Riset Uji Klinis UNPAD Jamin Vaksin Covid-19 Layak Konsumsi atau Halal

Sebelumnya, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Kusnandi Rusmil memberikan penjelasan terkait uji klinis vaksin Covid-19.

Seperti yang diketahui saat ini uji klinis fase ketiga sedang dilakukan di enam tempat di Kota Bandung, satu di antaranya adalah di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UNPAD, Selasa (11/8/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)VaksinCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved