Kasus Korupsi
Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait aliran dana Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dikabarkan sebelumnya, Anita diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron.
Anita diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan kesempatan itulah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya.
"Sebenarnya pukul 02.00 sudah selesai pemeriksaan, namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi, sehingga 04.00 dini hari tadi baru selesai," tutup Awi Setiyono.
Sementara itu, secara terpisah, Awi Setiyono menjelaskan bahwa penahan Anita Kolopaking terpaksa dilakukan untuk mencegah adanya niat yang bersangkutan untuk melarikan diri.
Dan menurutnya, keputusan itu sudah menjadi hak prerogratif dari tim penyidik yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Simak videonya:
(TribunWow/Anung/Elfan Fajar Nugroho)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki "