Kasus Korupsi
Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait aliran dana Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi pusat perhatian publik seusai foto dirinya bersama Djoko Tjandra beredar luas di publik hingga viral di media sosial.
Kini Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra atau dikenal juga dengan nama 'Joker' karena begitu sulit ditangkap.
Dugaan sementara, Pinangki menerima suap sebesar 500.00 USD atau setara Rp 7 miliar.

• Dicecar 55 Pertanyaan, Anita Kolopaking Ditahan terkait Keterlibatan dengan Kasus DDjoko Tjandra
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), pernyataan status Pinangki sebagai tersangka diumumkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Rencananya Pinangki akan ditempatkan di rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dilansir YouTube tvOnenews, Selasa (11/8/2020), Pinangki sebelumnya telah diamankan di kediamannya sendiri, pada Selasa (11/8/2020) malam.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hari menuturkan masih belum pasti berapa jumlah dugaan suap yang diterima oleh tersangka.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan, diduga sekitar 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," terang dia.
• Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus DDjoko Tjandra, Siapa Sosok TT?
Tanpa Izin Temui Djoko Tjandra
Sebelum menjadi tersangka, Jaksa Pinangki sempat menemui Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron.
Bahkan Jaksa Pinangki juga terpantau beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), atas tindakannya tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki melanggar disiplin.
Perjalanan ke luar negeri dilakukan oleh Pinangi ke Singapura dan Malaysia.
Seperti yang diketahui, selama jadi buron Djoko Tjandra bersembunyi di sebuah apartemen di Malaysia.
Tindak pelanggaran disiplin itu berbuntut pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• Babak Baru DDjoko Tjandra, Johnson Panjaitan Soroti Kuasa Pengacara: Bisa Jadi Sarang Penyamun
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Ditahan
Selain Jaksa Pinangki, Kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking juga resmi ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dilansir TribunWow.com, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam tayangan Youtube KompasTV, Sabtu (8/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir pada panggilan pertama, Anita akhirnya memenuhi panggilan keduanya ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
Dikatakan Awi Setiyono, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran memang panjangnya kasus Djoko Tjandra dan banyaknya keterangan yang diberikan oleh Anita.
Dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan baru selesai pada Sabtu (8/8/2020) dini hari pukul 04.00 WIB.
"Kita ketahui bersama kemarin yang bersangkutan telah hadir pukul 10.30, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Awi Setiyono.
"Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi tanggal 8 Agustus 2020 pada pukul 04.00 baru selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Awi Setiyono mengatakan ada sekitar 55 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik kepada Anita, berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
Dikabarkan sebelumnya, Anita diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron.
Anita diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan kesempatan itulah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya.
"Sebenarnya pukul 02.00 sudah selesai pemeriksaan, namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi, sehingga 04.00 dini hari tadi baru selesai," tutup Awi Setiyono.
Sementara itu, secara terpisah, Awi Setiyono menjelaskan bahwa penahan Anita Kolopaking terpaksa dilakukan untuk mencegah adanya niat yang bersangkutan untuk melarikan diri.
Dan menurutnya, keputusan itu sudah menjadi hak prerogratif dari tim penyidik yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Simak videonya:
(TribunWow/Anung/Elfan Fajar Nugroho)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki "