Terkini Nasional
Dicecar 55 Pertanyaan, Anita Kolopaking Ditahan terkait Keterlibatan dengan Kasus Djoko Tjandra
Kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking resmi ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking resmi ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dilansir TribunWow.com, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam tayangan Youtube KompasTV, Sabtu (8/8/2020).
• Respons Karni Ilyas saat Boyamin Saiman Sebut ILC Patut Diapresiasi atas Tertangkapnya Djoko Tjandra
• Tebakan Karni Ilyas saat Boyamin Sebut Inisial TT sebagai Naga Besar dalam Kasus Djoko Tjandra
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir pada panggilan pertama, Anita akhirnya memenuhi panggilan keduanya ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
Dikatakan Awi Setiyono, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran memang panjangnya kasus Djoko Tjandra dan banyaknya keterangan yang diberikan oleh Anita.
Dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan baru selesai pada Sabtu (8/8/2020) dini hari pukul 04.00 WIB.
"Kita ketahui bersama kemarin yang bersangkutan telah hadir pukul 10.30, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Awi Setiyono.
"Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi tanggal 8 Agustus 2020 pada pukul 04.00 baru selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Awi Setiyono mengatakan ada sekitar 55 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik kepada Anita, berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
Dikabarkan sebelumnya, Anita diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron.
Anita diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
• Didengar Mahfud MD, Johnson di ILC: 75 Tahun Mau Merdeka, Hadapi Kasus Djoko Tjandra Saja Begini
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan kesempatan itulah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya.
"Sebenarnya pukul 02.00 sudah selesai pemeriksaan, namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi, sehingga 04.00 dini hari tadi baru selesai," tutup Awi Setiyono.
Sementara itu, secara terpisah, Awi Setiyono menjelaskan bahwa penahan Anita Kolopaking terpaksa dilakukan untuk mencegah adanya niat yang bersangkutan untuk melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/karopenmas-polri-brigjen-pol-awi-setiyono-dalam-tayangan-youtube-kompastv.jpg)