Breaking News:

Kasus Korupsi

Jadi Tersangka, Uang Dugaan Suap Jaksa Pinangki Lebih Besar Dibanding Total Harta Kekayaannya

Dugaan sementara, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 USD atau setara sebesar Rp 7 miliar.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Jumlah suap yang diterima Pinangki diduga mencapai angka 500.000 USD atau setara dengan Rp 7 miliar.

Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra.
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Twitter @IDN_Project)

Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar

Dikutip dari kontan.co.id, Rabu (12/8/2020), jumlah dugaan suap yang diterima oleh Pinangki melebihi total harta kekayaannya sendiri.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2019, Pinangki memiliki total kekayaan sebesar Rp 6.838.500.000.

Berikut adalah rincian harta yang dimiliki oleh Pinangki.

Pertama, Pinangki memiliki kekayaan aset berupa tiga tanah dan bangunan bernilai 6.008.500.000.

  • Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4.000.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 500 m2/36  m2 di Jakarta Barat senilai  Rp. 1.258.500.0003.
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor senilai Rp. 750.000.000

Kedua, jumlah tiga kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pinangki mencapai angka Rp 630.000.000.

  • Mobil Nissan Teana Tahun 2010 senilai Rp 120.000.000.
  • Mobil Toyota Alphard Tahun 2014 senilai Rp 450.000.000.
  • Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60.000.000.

Terakhir, jumlah uang kas yang dimiliki oleh Pinangki mencapai angka Rp 200 juta.

Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus Djoko Tjandra, Siapa Sosok TT?

Dugaan Suap Sementara Rp 7 Miliar

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), pernyataan status Pinangki sebagai tersangka diumumkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Rencananya Pinangki akan ditempatkan di rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura

Dilansir YouTube tvOnenews, Selasa (11/8/2020), Pinangki sebelumnya telah diamankan di kediamannya sendiri, pada Selasa (11/8/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pinangki Sirna MalasariDjoko TjandraKasus KorupsiKasus hak tagih Bank Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved