Terkini Daerah
Istri Tolak Ajakan Hubungan Seks, Suami Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari hingga Tewas
Seorang ayah tega memukul bayinya yang baru berumur 40 hari lantaran ditolak istri saat minta hubungan seksual.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tega memukul bayinya yang baru berumur 40 hari lantaran ditolak istri saat minta hubungan seksual.
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.
Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
• Polisi Bongkar Kasus Rekayasa Suami Bunuh Diri, Diduga Kuat Dibunuh Istrinya karena Masalah Ekonomi
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.
Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
• Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Bukan Pertemuan Cepat, tapi Tepat
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari"