Viral Medsos
Kesaksian Satpam Perumahan di Bintaro terkait Pemerkosaan, Setahun Lalu Polisi Sudah Sempat Olah TKP
Satpam perumahan di rumah yang ditempati oleh korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang mengungkap kesaksiannya.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Satpam perumahan di rumah yang ditempati oleh korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang mengungkap kesaksiannya.
Diberitakan bahwa wanita itu diperkosa di rumahnya sendiri oleh pria misterius pada 13 Agustus 2020.
Sekuriti perumahan Saidun mengatakan bahwa sesungguhnya TKP (Tempat Kejadian Perkara) merupakan rumah kontrakan yang disewa oleh keluarga korban.

• Ngaku Niat Mencuri, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Intai Rumah Korban Sehari Sebelumnya: Saya Mabuk
"Bukan rumah si korban, di sini sewa. Dia ngontrak, kejadian setahun yang lalu," ujar Saidun di lokasi, Minggu (9/8/2020).
Diketahui AF sendiri sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Bahkan, kala itu penyidik juga sudah memeriksa TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Satpam yang berjaga pada hari itu juga sudah diperiksa.
Sekuriti yang berjaga saat itu juga ikut diperiksa.
"Pas kejadian si korban lapor ke RT ke sekuriti bahkan sampai ke Polres Tangerang Selatan sampai penyidik datang ke sini."
"Tahun lalu sudah berjalan mungkin ya. Sudah laporan ke Polres berarti sudah ke hukum ya. Saya lagi libur yang di-BAP polisi teman saya," jelas Saidun.
• Pelaku Pemerkosa di Bintaro Mengaku Mabuk dan Urungkan Niat Mencuri saat Tahu Korban Tidur Sendiri
Namun, Saidun mengatakan bahwa saat ini korban beserta keluarga sudah pindah.
Lalu ada orang lain yang sudah mengisi rumah tersebut.
"Korban sudah pindah ke tempat yang baru. Karena rumah sewa, sekarang di rumah itu karena rumah sewa, ditempatin orang baru lagi," jelas Saidun, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Pengakuan Pelaku Awalnya Niat Mencuri
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap pada Sabtu (9/8/2020).
Pelaku bernama Raffi Idzamillah memperkosa wanita berinisial AF yang tengah tertidur di rumahnya.
Padahal Raffi dan AF diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.
Pada konferensi pers Senin (10/8/2020), Kasatreskrim Tangerang Selatang, AKP Muharam Wibisono mengungkap motif Raffi.
Menurut pengakuan pelaku, awalnya dirinya hanya berniat mencuri.
Pelaku juga sudah mengincar rumah korban sehari sebelumnya.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ungkap Muharam seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun saat melakukan aksinya, ia justru tak sengaja melihat korban yang tengah tertidur sendiri.
Akibatnya dia berubah pikiran dan terpancing untuk memperkosa AF.
Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat memukul kepala AF dengan sebilah besi hingga membuatnya tak sadar.
• Terciduk setelah Viral di Medsos, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Ditangkap
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9/2020).
Pelaku beralasan dirinya saat itu juga tengah mabuk sehingga nafsunya semakin meningkat melihat korban.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," timpal pelaku yang juga dihadirkan saat konferensi pers.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengambil ponsel korban.
Lantaran banyak panggilan dan pesan masuk, pelaku kemudian membuang ponsel korban.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Klarifikasi Polisi soal Diciduk setelah Viral
Raffi tertangkap setelah viral, polisi angkat bicara untuk memberikan klarifikasinya.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa (11/8/2020), Kasatreskrim Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono membenarkan bahwa sebenarnya polisi sudah menyelidiki kasus ini pada 2019.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual atau pencurian yang viral beberapa waktu lalu sudah berhasil Polres Tangerang Selatan amankan."
"Ini juga perlu kami klarifikasi, betul bahwa laporan polisi yang dibuat 13 Agustus 2019 dan betul bahwa juga korban, saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan," jelas Muharam.
Muharam mengatakan, hal yang membuat polisi kesulitan lantaran korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Para saksi yang didatangkan juga tak ada yang mengenal pelaku.
• Alasan Pemerkosaan di Bintaro Lama Terungkap meski Ada CCTV, Polisi: Kita Belum Cukup Fakta
"Namun dari keterangan korban dari saksi ini tidak mengenal dengan pelaku dan juga saksi-saksipun tidak ada yang melihat kejadian ini."
"Dari lima saksi yang kita periksa semua memberikan informasi yang sama," katanya.
Sehingga hal yang harus didalami lebih lanjut adalah identitas pelaku.
"Jadi dalam hal ini kami butuh proses dan butuh waktu membuktikan identitas. jadi yang perlu kita buktikan di sini adalah identitas."
"Kalau untuk tindak pidana sudah ada sangat cukup bukti trejadi tindak pidana tersebut," katanya.
Muharam mengatakan, polisi membutuhkan kepastian bahwa Raffi benar-benar pelaku pemerkosaan.
"Jika kita mendapatkan informasi terkait identitas ini beberapa waktu lalu, kita juga anggota di lapangan turun untuk betul-betul memastikan apakah identitas dengan inisial R ini pelakunya," ungkap dia.
• Dituding Lamban Tangani Pemerkosa di Bintaro, Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Lihat videonya mulai menit ke-3:40:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Cerita Korban AF Diungkap Sekuriti Kompleks dan Polisi Sebut Pemerkosa & Penganiaya Gadis di Bintaro Diumpetin Keluarga, Warga Ungkap Hal Sebaliknya