Terkini Daerah
Ngaku Niat Mencuri, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Intai Rumah Korban Sehari Sebelumnya: Saya Mabuk
Pria berinisial RI (19) yang menjadi tersangka pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan mengaku sempat mengintai rumah korbannya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial RI (19) yang menjadi tersangka pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan mengaku sempat mengintai rumah korbannya.
Dilansir Tribunwow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Diketahui pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019 silam.

• Terciduk setelah Viral di Medsos, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Ditangkap
Namun RI baru tertangkap pada Sabtu (8/8/2020) setelah korban mengungkap kasusnya ke media sosial.
RI mengaku awalnya berniat mencuri rumah yang terletak di perumahan korban tersebut.
Ia menyebutkan sudah mengintai rumah itu pada satu hari sebelumnya.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," kata RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Saat membobol rumah korban, RI melihat AF tengah tertidur sendirian.
RI mengaku saat itu tengah mabuk dan menjadikan pengaruh alkohol sebagai dalih.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," ungkap RI.
Diketahui AF sempat terbangun dan terkejut saat mendapati ada pria asing di rumahnya.
RI lalu menghantam kepala korban dengan sebilah besi dan membuat korban tidak sadarkan diri.
Ia kemudian memperkosa korban dan kabur.

• Alasan Polisi Butuh Waktu Setahun untuk Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro: Ada Sedikit Kesulitan
RI sempat mengambil ponsel AF dan dibuangnya karena melihat banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial korban.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.