Breaking News:

Terkini Daerah

Ada Hal Janggal di Minibus Elf Korban Kecelakaan Tol Cipali, Pemilik Travel Bisa Jadi Tersangka

Polisi tak menutup kemungkinan pemilik travel minibus Isuzu Elf ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Tol Cipali.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
ISTIMEWA via TribunJabar.id
Bangkai elf yang terlibat kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali pada Senin (10/8/2020) dinihari. 

TRIBUNWOW.COM - Total delapan penumpang mobil Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN tewas setelah menabrak mobil Toyota Rush di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.

Sopir yang diduga mengantuk kehilangan kendali kendaraan hingga akhirnya oleng dan masuk jalur yang berlawanan arah.

Baru-baru ini pihak kepolisian menemukan keanehan pada mobil Isuzu Elf tersebut.

Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).
Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). (Kolase ((KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)) dan (istimewa/TribunCirebon))

Ingin Lepas Rindu 7 Bulan Tak Temui Anak, Pasutri Asal Tegal Justru Tewas di Kecelakaan Tol Cipali

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (11/8/2020), temuan baru ini bisa menjadikan pemilik usaha travel mobil Isuzu Elf itu sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelat nomor mobil Isuzu Elf seharusnya tidak berwarna hitam.

Berhubung mobil yang bersangkutan digunakan untuk mengangkut penumpang, semestinya pelat nomor itu berwarna kuning.

"Patut diduga mengarah ke sana (travel bodong), tapi memang harus dipastikan lagi," kata M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh oleh pihak kepolisian, mobil Elf tersebut mengangkut penumpang di mulai dari Cipinang, Jatiasih, Tanahabang, hingga Cikarang kemudian memasuki Tol Cipali.

Syahduddi mengatakan tak menutup kemungkinan pemilik travel mobil elf itu bisa dijadikan sebagai tersangka.

Jika merujuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi mobil Elf bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310.

Kemudian apabila ditemukan adanya keterlibatan pengusaha angkutan, pemilik travel bisa jadi tersangka berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Siapapun bisa (jadi tersangka), karena memang fakta yang kami temukan di lapangan seperti itu," kata M Syahduddi.

Penumpang Mayoritas Sedang Tidur saat Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi: Pas Bangun Sudah Crash

Sopir Oleng Masuk Jalur Lawan Arah

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tak terhindarkan ketika sebuah minibus Isuzu Elf oleng ke kanan dan memasuki jalur yang berlawanan arah.

Mobil travel berpelat nomor D 7013 AN itu menghantam bagian depan mobil Toyota Rush yang melaju dari arah berlawanan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

Sementara ini polisi menyimpulkan dua dugaan sementara penyebab terjadinya kecelakaan yang merenggut delapan korban jiwa itu.

8 Penumpang Mobil Travel Tewas Akibat Kecelakaan Adu Banteng di Tol Cipali, Sopir Diduga Ugal-ugalan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kecelakaan Maut di Tol CipaliTol CipaliKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved