Breaking News:

Virus Corona

Khawatir Muncul Klaster Baru Corona, FSGI Keberatan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning Dibuka

Selain anggaran yang dibutuhkan untuk menerapkan protokol kesehatan tidak ada, pemerintah juga tidak memiliki aturan yang jelas terkait pengawasan.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona 

"Dalam SKB Empat Menteri yang sekarang berjalan belum ada pengawasan. Makanya Juli lalu ada 79 daerah melakukan pelanggaran tapi tidak ada tindakan. Lalu kalau ada yang melanggar, siapa yang memonitoring protokol kesehatan di sekolah?" tukas Heru.

"Makanya dalam membuat keputusan harus bersama-sama begitu. Jangan hanya menyampaikan, buat regulasi, lalu dibiarkan jalan sendiri."

Kegiatan belajar mengajar tatap muka dimulai September

Jika merujuk pada ketentuan zona kuning dan hijau, maka setidaknya ada separuh lebih atau 53,67% sekolah di Indonesia yang bisa melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Kendati demikian sekolah atau satuan pendidikan tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan, kepala sekolah, dan persetujuan orangtua siswa yang tergabung dalam komite.

Dalam pembelajaran tatap muka itupun akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standard peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi sesuai dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Namun jika sekolah terindikasi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Target Kemendikbud, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru tahun 2020/2021 dengan kebiasaan baru atau protokol kesehatan ketat bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau, bisa diterapkan paling cepat pada September 2020 untuk pendidikan menengah, November 2020 untuk pendidikan dasar, dan Januari 2021 untuk PAUD.

Selama melaksanakan kebiasaan baru itu, siswa wajib menggunakan masker kain dua lapis, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau memakai cairan pembersih tangan.

Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga diperbolehkan kecuali kegiatan dengan menggunakan alat atau fasilitas yang dipegang banyak orang.

Perjuangkan Bantuan Pulsa untuk PJJ, Nadiem Makarim: Kalau Gagal Saya akan Malu dan Mengecewakan

Epidemiolog: penentuan zona tidak valid atau menyesatkan

Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyayangkan keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Alasannya, dasar zona kuning dan hijau yang digunakan mantan bos GoJek ini, tidak valid atau menyesatkan.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Jadwal Masuk SekolahZona KuningVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved