Terkini Nasional
Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta? Apakah mendapat BLT dari pemerintah?
Editor: Lailatun Niqmah
"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."
"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.
Untuk diketahui, BLT yang cair mulai September 2020 ini merupakan salah satu rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebanyak 13,8 juta pekerja non-PNS ataupun non-BUMN yang aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 akan mendapatkan bantuan.
Adapun total bantuan yang diberikan yakni senilai Rp 2,4 juta.
Rencananya bantuan tersebut akan diberikan secara dua tahap atau dua bulan sekali.
Dengan adanya BLT ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat.
Sehingga bisa untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan