Breaking News:

Terkini Nasional

Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta? Apakah mendapat BLT dari pemerintah?

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Pemerintah mewacanakan bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mewacanakan bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun mekanisme penyalurannya, kemungkinan besar bakal mengacu pada data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?

Ini Kriteria Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat Subsidi, Erick Thohir: Rp600 Ribu/Bulan

Wakili Pelajar dan Mahasiswa, Najwa Shihab Todong Erick Thohir Beri Keringanan Pulsa dari Telkom

Terkait hal tersebut,  Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan mekanisme mengenai penyaluran BLT itu.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.

Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.

"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."

"Atau mungkin nanti bisa ditransfer langsung kepada para pengusaha pemberi kerja atau kepada karyawan," terang Yustinus Prastowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (7/8/2020).

Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.

Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.

Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.

Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.

BREAKING NEWS - Zona Kuning Virus Corona Kini Diperbolehkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Di Luar BUMN dan PNS, Ini Kata Erick Thohir soal Subsidi Rp 600 Ribu bagi Pekerja: Dibayar 2 Kali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Erick ThohirVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved