Breaking News:

Terkini Nasional

Di Luar BUMN dan PNS, Ini Kata Erick Thohir soal Subsidi Rp 600 Ribu bagi Pekerja: Dibayar 2 Kali

Pemerintah memang sudah menyiapkan kebijakan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19, berupa bantuan sosial yang sekaligus sebagai stimulus ekonomi.

Capture YouTube Najwa Shihab
Menteri BUMN Erick Thohir, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020). Erick Thohir memberikan penjelasan mengenai subsidi Rp 600 ribu untuk para pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memang sudah menyiapkan kebijakan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19, berupa bantuan sosial yang sekaligus sebagai stimulus ekonomi.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang ditujukan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan, kali ini bantuan justru diberikan kepada para pekerja.

Dilansir TribunWow.com, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan penjelasan mengenai subsidi Rp 600 ribu untuk para pekerja tersebut.

Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kabar Baik dari Erick Thohir di Mata Najwa: 250 Juta Vaksin Covid-19 Siap Diedarkan Februari 2021

 Erick Thohir dan Nadiem Makarim Kompak Mengaku Stres, Najwa Shihab: Kayaknya Itu Jujur Sekali

Dikatakannya bahwa kebijakan tersebut memang dikhususkan untuk para pekerja yang sebelumnya dipotong gajinya di tempatnya bekerja.

Ataupun alasan lain, seperti pekerja yang dirumahkan dengan konsekuensi tidak mendapatkan gaji penuh.

Erick Thohir juga menegaskan mereka yang berhak mendapatkan subsidi tersebut adalah pekerja yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 5 juta.

"Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan," ujar Erick Thohir.

"Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru," jelasnya.

Dirinya memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Jumlah tersebut akan diberikan setiap bulan dalam rentang waktu empat bulan, yakni mulai September hingga Desember 2020.

Namun menurut Ercik Thohir, pemberian BLT akan dibayarkan setiap dua bulan sekali, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Wakili Pelajar dan Mahasiswa, Najwa Shihab Todong Erick Thohir Beri Keringanan Pulsa dari Telkom

"Nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600 ribu sebulan di mana akan berlangsung untuk empat bulan ke depan," kata Menteri BUMN.

"Ini kita akan bayarkan dua kali. Walaupun empat bulan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetap terjaga," lanjutnya.

"Nilainya sangat signifikan, 13,8 juta itu kurang lebih hampir Rp 33,1 triliun yang akan kita gelontorkan," terangnya.

Sementara itu terkait dengan data penerima, Erick Thohir mengungkapkan akan bekerja sama atau menggunakan data dari BPJS tenaga kerja.

Halaman
12
Tags:
Erick ThohirBantuan Sosial (Bansos)BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved