Breaking News:

Virus Corona

BREAKING NEWS - Zona Kuning Virus Corona Kini Diperbolehkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Selain zona hijau, daerah dengan status zona kuning Virus Corona kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Selain zona hijau, daerah dengan status zona kuning Virus Corona kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

Peraturan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Hadi Pranoto Over Claim, BPOM Tarik Izin Edar Produk Obat yang Dinilai Ampuh untuk Covid-19

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan."

"Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.

Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional Covid-19.

"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Perjuangkan Bantuan Pulsa untuk PJJ, Nadiem Makarim: Kalau Gagal Saya akan Malu dan Mengecewakan

Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SekolahZona KuningZona HijauNadiem Makarim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved