Breaking News:

Terkini Nasional

IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.

YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI dr. H. Nazar (tengah) bersama Hadi Pranoto (Kanan) dalam acara Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (4/8/2020). Nazar tak terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto yang mengatakan bahwa dokter tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan obat kepada pasien. 

"Sedangkan dia terdaftar itu, saya tahu nomor registernya, terdaftar sebagai sediaan tradisional, tadi Prof Gurfon sudah jelaskan bukan fitofarmaka," katanya.

"Di atas itu kan fitomarka yang musti melalui uji klinis. Ini tradisional," jelas Nazar.

Nazar lantas mengatakan bahwa penemuan dari Hadi Pranoto tidak berbeda dengan temulawak, yakni sebagai tumbuhan sediaan tradisional.

Oleh karenanya, klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto yang diakuinya bisa menjadi antibodi Covid-19 sangat dipertanyakan kebenarannya.

"Jadi dalam hal ini apa bedanya ini dengan temulawak, ini mohon maaf saya tidak sama sekali mendegradasi yang diinovasi oleh kawan-kawan bersama Mas Hadi tadi," ungkap Nazar.

"Jadi etika pernyataan bahwa beliau ini adalah sebagai obat, kemudian ada lagi sebagai antibodi itu yang membuat kami risau," tutupnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Hadi PranotoIkatan Dokter Indonesia (IDI)Covid-19Virus CoronaAnji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved