Terkini Nasional
IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
"Sedangkan dia terdaftar itu, saya tahu nomor registernya, terdaftar sebagai sediaan tradisional, tadi Prof Gurfon sudah jelaskan bukan fitofarmaka," katanya.
"Di atas itu kan fitomarka yang musti melalui uji klinis. Ini tradisional," jelas Nazar.
Nazar lantas mengatakan bahwa penemuan dari Hadi Pranoto tidak berbeda dengan temulawak, yakni sebagai tumbuhan sediaan tradisional.
Oleh karenanya, klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto yang diakuinya bisa menjadi antibodi Covid-19 sangat dipertanyakan kebenarannya.
"Jadi dalam hal ini apa bedanya ini dengan temulawak, ini mohon maaf saya tidak sama sekali mendegradasi yang diinovasi oleh kawan-kawan bersama Mas Hadi tadi," ungkap Nazar.
"Jadi etika pernyataan bahwa beliau ini adalah sebagai obat, kemudian ada lagi sebagai antibodi itu yang membuat kami risau," tutupnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)