Terkini Nasional
IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH mengaku tak terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.
Dikutip TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Selasa (4/8/2020), Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 itu sebelumnya sempat mengatakan bahwa dokter tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan obat kepada pasien.
Dikatakannya bahwa yang mempunyai kewenangan itu adalah dari apoteker.

• Tanya Keabsahan Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, IDI: Ini Tradisional, Apa Bedanya sama Temulawak
Nazar lantas merasa geram dengan pernyataan dari Hadi Pranoto tersebut.
Dirinya lantas menjelaskan bahwa memang benar yang memberikan obat adalah apoteker.
Namun dikatakannya pemberian obat yang dilakukan oleh apoteker tentunya berdasarkan resep yang sudah dikeluarkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang persoalan buat kami adalah ethical clearance yang beliau sudah sampaikan," ujar Nazar.
"Kemudian tadi dikatakan bahwa dokter itu hanya memeriksa bla-bla-bla, apoteker yang memberikan. Itu keliru, itu namanya gagal paham Bung Hadi," tegasnya.
"Kami sangat berkepentingan, karena kami menulis resep kami perintahkan kepada apoteker serahkan obat yang menurut ini," imbuh Nazar.
Sementara itu terkait klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto dengan mengaku menemukan obat ataupun herbal untuk antibodi Covid-19 disebutnya sangat menganggu pekerjaan dari para dokter, khususnya dokter yang menangani pasien Virus Corona.
• Terima Laporan untuk HP dan Anji soal Klaim Obat Covid-19, Yusri Yunus: Dugaan Kebohongan Publik
Alasannya menurut Nazar adalah karena khasiat dari obat tersebut masih belum jelas.
Hal itu dibuktikan dengan belum adanya uji klinik maupun uji pra-klinik yang dilakukan terhadap penemuan risetnya.
"Jadi itu kepentingan kami di situ, kalau obat yang hanya teregister sebagai tradisional lalu Anda klaim sebagai obat atau antibodi terhadap Covid itu sangat mengganggu pekerjaan kami," jelas Nazar.
"Kami memberikan sesuatu yang tidak jelas," imbuhnya.
"Anda itu tidak bisa membuktikan bahwa Anda sudah melakukan penelitian, pra klinik saja Anda tidak bisa membuktikan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.35
IDI: Ini Tradisional, Apa Bedanya sama Temulawak
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH buka suara terkait klaim obat Covid-19.
Klaim tersebut sebelumnya dilakukan oleh Hadi Pranoto yang mengaku dirinya sebagai seorang profesor sekaligus Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, Nazar tetap menghargai riset yang dilakukan oleh Hadi Pranoto bersama teman-temannya.

• Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat untuk Covid-19, Wiku Adisasmito: Ini Urusan Nyawa Manusia
Meski begitu, dirinya mempertanyakan keabsahan dari keberadaan obat ataupun herbal yang diklaim mempunyai fungsi sebagai penyembuhan ataupun antibodi untuk Covid-19.
Hal ini disampaikannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Senin (3/8/2020).
"Sebagai pengguna kami harus tahu bener, khasiat, kemudian daya guna, efek, kemudian keamanan pemakaian," ujar Nazar.
"Karena itu pulalah kami sangat butuh keabsahan bagaimana keberadaan obat ini, kalau dikatakan obat," imbuhnya.
Selain itu, Nazar juga memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Hadi Pranoto yang mengaku sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Dikatakan Nazar, bahwa izin yang didapat dari BPOM adalah dengan tujuan atau manfaat lain dari penemuan tersebut.
Dirinya mengaku sudah mengetahui bahwa yang terdaftar di BPOM adalah sebagai sediaan tradisional tidak lebih.
Tidak hanya itu, Nazar juga mempertanyakan keabsahan klaim dari Hadi Pranoto yang sudah meluruskan penyebutannya bahwa itu adalah herbal bukan obat.
Namun menurutnya, hal itu tetap juga harus melalui uji klinis tidak bisa asal-asalan.
• Hadi Pranoto Klarifikasi Statusnya, Benarkan Dirinya Bukan Dokter: Saya akan Minta Maaf kepada IDI
"Sedangkan untuk klaim sebagai obat Covid-19 harus dilakukan pendaftaran ulang, termasuk juga harus melalui uji klinis.
"Sedangkan dia terdaftar itu, saya tahu nomor registernya, terdaftar sebagai sediaan tradisional, tadi Prof Gurfon sudah jelaskan bukan fitofarmaka," katanya.
"Di atas itu kan fitomarka yang musti melalui uji klinis. Ini tradisional," jelas Nazar.
Nazar lantas mengatakan bahwa penemuan dari Hadi Pranoto tidak berbeda dengan temulawak, yakni sebagai tumbuhan sediaan tradisional.
Oleh karenanya, klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto yang diakuinya bisa menjadi antibodi Covid-19 sangat dipertanyakan kebenarannya.
"Jadi dalam hal ini apa bedanya ini dengan temulawak, ini mohon maaf saya tidak sama sekali mendegradasi yang diinovasi oleh kawan-kawan bersama Mas Hadi tadi," ungkap Nazar.
"Jadi etika pernyataan bahwa beliau ini adalah sebagai obat, kemudian ada lagi sebagai antibodi itu yang membuat kami risau," tutupnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)