Breaking News:

Terkini Nasional

IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.

YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI dr. H. Nazar (tengah) bersama Hadi Pranoto (Kanan) dalam acara Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (4/8/2020). Nazar tak terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto yang mengatakan bahwa dokter tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan obat kepada pasien. 

Simak videonya mulai menit ke- 4.35

IDI: Ini Tradisional, Apa Bedanya sama Temulawak

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH buka suara terkait klaim obat Covid-19.

Klaim tersebut sebelumnya dilakukan oleh Hadi Pranoto yang mengaku dirinya sebagai seorang profesor sekaligus Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, Nazar tetap menghargai riset yang dilakukan oleh Hadi Pranoto bersama teman-temannya.

Hadi Pranoto memegang obat herbal yang ia klaim mampu menyembuhkan covid-19. ditayangkan di YouTube Kompastv, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto memegang obat herbal yang ia klaim mampu menyembuhkan covid-19. ditayangkan di YouTube Kompastv, Senin (3/8/2020). (YouTube Kompastv)

Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat untuk Covid-19, Wiku Adisasmito: Ini Urusan Nyawa Manusia

Meski begitu, dirinya mempertanyakan keabsahan dari keberadaan obat ataupun herbal yang diklaim mempunyai fungsi sebagai penyembuhan ataupun antibodi untuk Covid-19.

Hal ini disampaikannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Senin (3/8/2020).

"Sebagai pengguna kami harus tahu bener, khasiat, kemudian daya guna, efek, kemudian keamanan pemakaian," ujar Nazar.

"Karena itu pulalah kami sangat butuh keabsahan bagaimana keberadaan obat ini, kalau dikatakan obat," imbuhnya.

Selain itu, Nazar juga memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Hadi Pranoto yang mengaku sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Dikatakan Nazar, bahwa izin yang didapat dari BPOM adalah dengan tujuan atau manfaat lain dari penemuan tersebut.

Dirinya mengaku sudah mengetahui bahwa yang terdaftar di BPOM adalah sebagai sediaan tradisional tidak lebih.

Tidak hanya itu, Nazar juga mempertanyakan keabsahan klaim dari Hadi Pranoto yang sudah meluruskan penyebutannya bahwa itu adalah herbal bukan obat.

Namun menurutnya, hal itu tetap juga harus melalui uji klinis tidak bisa asal-asalan.

 Hadi Pranoto Klarifikasi Statusnya, Benarkan Dirinya Bukan Dokter: Saya akan Minta Maaf kepada IDI

"Sedangkan untuk klaim sebagai obat Covid-19 harus dilakukan pendaftaran ulang, termasuk juga harus melalui uji klinis.

Halaman
123
Tags:
Hadi PranotoIkatan Dokter Indonesia (IDI)Covid-19Virus CoronaAnji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved