Terkini Nasional
IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH mengaku tak terima dengan pernyataan dari Hadi Pranoto.
Dikutip TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Selasa (4/8/2020), Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 itu sebelumnya sempat mengatakan bahwa dokter tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan obat kepada pasien.
Dikatakannya bahwa yang mempunyai kewenangan itu adalah dari apoteker.

• Tanya Keabsahan Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, IDI: Ini Tradisional, Apa Bedanya sama Temulawak
Nazar lantas merasa geram dengan pernyataan dari Hadi Pranoto tersebut.
Dirinya lantas menjelaskan bahwa memang benar yang memberikan obat adalah apoteker.
Namun dikatakannya pemberian obat yang dilakukan oleh apoteker tentunya berdasarkan resep yang sudah dikeluarkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang persoalan buat kami adalah ethical clearance yang beliau sudah sampaikan," ujar Nazar.
"Kemudian tadi dikatakan bahwa dokter itu hanya memeriksa bla-bla-bla, apoteker yang memberikan. Itu keliru, itu namanya gagal paham Bung Hadi," tegasnya.
"Kami sangat berkepentingan, karena kami menulis resep kami perintahkan kepada apoteker serahkan obat yang menurut ini," imbuh Nazar.
Sementara itu terkait klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto dengan mengaku menemukan obat ataupun herbal untuk antibodi Covid-19 disebutnya sangat menganggu pekerjaan dari para dokter, khususnya dokter yang menangani pasien Virus Corona.
• Terima Laporan untuk HP dan Anji soal Klaim Obat Covid-19, Yusri Yunus: Dugaan Kebohongan Publik
Alasannya menurut Nazar adalah karena khasiat dari obat tersebut masih belum jelas.
Hal itu dibuktikan dengan belum adanya uji klinik maupun uji pra-klinik yang dilakukan terhadap penemuan risetnya.
"Jadi itu kepentingan kami di situ, kalau obat yang hanya teregister sebagai tradisional lalu Anda klaim sebagai obat atau antibodi terhadap Covid itu sangat mengganggu pekerjaan kami," jelas Nazar.
"Kami memberikan sesuatu yang tidak jelas," imbuhnya.
"Anda itu tidak bisa membuktikan bahwa Anda sudah melakukan penelitian, pra klinik saja Anda tidak bisa membuktikan," pungkasnya.