Terkini Daerah
Punya 5 Bawahan, Ini Cara Bos Begal Berusia 14 Tahun di Bandara Soetta Rekrut Anak Buah
Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun menjadi otak sebuah komplotan begal, di mana ia memiliki lima anak buah yang berusia lebih dewasa darinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pada 1 Juli 2020 lalu, seorang pengendara motor menjadi korban pembegalan oleh sejumlah orang, ketika melintas di perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 02.15 WIB.
Tak disangka ternyata otak dari komplotan begal itu merupakan bocah berusia 14 tahun berinisial AS.
AS sebagai bos komplotan tersebut diketahui memiliki lima anak buah.

• Momen Dramatis Pasutri di Palembang Dicegat Kawanan Begal Bersenjata Api: Mereka Menembak 2 kali
Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (27/7/2020), kelima anak buahnya didominasi oleh pria yang berusia lebih tua dari dirinya.
Dari total lima anak buah AS, tiga di antaranya telah berhasil diamankan yakni A (19), R (20), D (20), sedangkan J dan B masih menjadi buronan pihak kepolisian.
"Peristiwa ini, yang sebagai dader atau otaknya tidak ditampilkan. Karena yang bersangkutan masoh di bawah umur, berumur 14 tahun," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Senin (27/7/2020).
Pada konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, nampak sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Nampak sebuah pedang berukurang besar ditunjukkan pada konferensi pers tersebut.
Di belakang mereka terpantau ada tiga orang pelaku yang juga menjadi bawahan AS.
AS diketahui merupakan seorang warga yang berkediaman di dekat area Bandara Soekarno-Hatta.
Bocah di bawah umur itu diketahui merupakan anak putus sekolah dan berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi yang terpuruk.
Awalnya AS merekrut bawahannya yang merupakan orang-orang kenalannya.
"Awalnya pelaku umur 14 tahun ajak teman-teman lainnya yang sudah kenal dengan bahasa, begal yuk!," kata Adi menirukan perkataan AS saat merekrut anggota.
"14 tahun otaknya, mengajak rekan-rekannya yang sudah dewasa untuk melakukan begal," sambung dia.
• Kepergok Bocah 7 Tahun meski Sudah Pakai Jimat, Pencuri di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Demi Obat Terlarang
Adi memaparkan AS dan para bawahannya menggunakan uang hasil begal untuk membeli obat-obatan terlarang.
"Hampir keseluruhan pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba atau obat keras yang akan mereka pakai jenis eximer dengan tramadol," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Kepada pihak kepolisian AS dan para bawahannya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan, yakni pada awal Juli lalu.
"Lalu otak kejahatan (AS) juga berperan menjual motor korban. Dijual melalui online menggunakan Facebook. Bertemu penadah, nego harganya Rp 1 juta deal," jelas Adi, Senin (27/7/2020).
AS juga bertindak waspada, karena ia langsung menghapus akun Facebook miliknya seusai menjual barang curiannya.
Setelah berhasil mendapatan uang dari hasil menjual barang curian, AS lalu membagikan uang itu kepada para bawahannya.
"Uang hasil penjualan begal ini dibagi, pelaku AS dan A Rp 200 ribu. Pelaku R dan D dapat Rp 100 ribu, lalu pelaku J dan B dapat Rp 200 ribu," beber Adi.
• 4 Fakta Pria dan Wanita Tewas Tanpa Busana Dalam Mobil, 1 Korban Sopir hingga Jasad di Jok Tengah
Beraksi Pakai 3 Motor
Saat melakukan pembegalan, AS berangkat bersama para bawahannya menggunakan tiga sepeda motor.
Mereka kemudian menarget korban berinisial MA yang saat itu tengah berkendara sendirian di kawasan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka menggunakan senjata tajam saat bertindak. Bahkan berusia 14 tahun itu mengalungkan celurit ke korbannya," tutur Adi.
• Disaksikan Sendiri oleh Istri dan Anaknya, Petani di Sumut Tewas Diterkam Buaya dan Belum Ditemukan
MA kala itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah seusai bekerja.
"Saat itu korban dihadang dari arah yang berlawanan di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta oleh enam pelaku dengan tiga motor," kata Adi.
Saat ini pihak kepolisian juga masih memburu seorang penadah yang membeli barang curian dari AS.
Para pelaku pembegalan semua dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Adi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Bos Begal 14 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta Jual Hasil Kejahatan Via Media Sosial dan Polisi Tangkap Begal yang Hantui Bandara Soekarno-Hatta, Bersenjata Pedang Raksasa