Terkini Daerah
Punya 5 Bawahan, Ini Cara Bos Begal Berusia 14 Tahun di Bandara Soetta Rekrut Anak Buah
Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun menjadi otak sebuah komplotan begal, di mana ia memiliki lima anak buah yang berusia lebih dewasa darinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Adi memaparkan AS dan para bawahannya menggunakan uang hasil begal untuk membeli obat-obatan terlarang.
"Hampir keseluruhan pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba atau obat keras yang akan mereka pakai jenis eximer dengan tramadol," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Kepada pihak kepolisian AS dan para bawahannya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan, yakni pada awal Juli lalu.
"Lalu otak kejahatan (AS) juga berperan menjual motor korban. Dijual melalui online menggunakan Facebook. Bertemu penadah, nego harganya Rp 1 juta deal," jelas Adi, Senin (27/7/2020).
AS juga bertindak waspada, karena ia langsung menghapus akun Facebook miliknya seusai menjual barang curiannya.
Setelah berhasil mendapatan uang dari hasil menjual barang curian, AS lalu membagikan uang itu kepada para bawahannya.
"Uang hasil penjualan begal ini dibagi, pelaku AS dan A Rp 200 ribu. Pelaku R dan D dapat Rp 100 ribu, lalu pelaku J dan B dapat Rp 200 ribu," beber Adi.
• 4 Fakta Pria dan Wanita Tewas Tanpa Busana Dalam Mobil, 1 Korban Sopir hingga Jasad di Jok Tengah
Beraksi Pakai 3 Motor
Saat melakukan pembegalan, AS berangkat bersama para bawahannya menggunakan tiga sepeda motor.
Mereka kemudian menarget korban berinisial MA yang saat itu tengah berkendara sendirian di kawasan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka menggunakan senjata tajam saat bertindak. Bahkan berusia 14 tahun itu mengalungkan celurit ke korbannya," tutur Adi.
• Disaksikan Sendiri oleh Istri dan Anaknya, Petani di Sumut Tewas Diterkam Buaya dan Belum Ditemukan
MA kala itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah seusai bekerja.
"Saat itu korban dihadang dari arah yang berlawanan di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta oleh enam pelaku dengan tiga motor," kata Adi.
Saat ini pihak kepolisian juga masih memburu seorang penadah yang membeli barang curian dari AS.
Para pelaku pembegalan semua dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Adi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Bos Begal 14 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta Jual Hasil Kejahatan Via Media Sosial dan Polisi Tangkap Begal yang Hantui Bandara Soekarno-Hatta, Bersenjata Pedang Raksasa