Terkini Daerah
Detik-detik Ayah Aniaya Anaknya karena Masalah Mencuci, Pelaku: Enggak Takut Dilaporin
Viral video seorang ayah Abdul Mihrab (AB) menganiaya anaknya sendiri yang masih 12 tahun berinisial RPP di rumah kontrakannya
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
"Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.
• Disarankan Istri, Ayah Tiri Poligami dengan Anaknya hingga Miliki Bayi, Biasanya Tidur Bergantian
Hukuman maksimal yang menanti Abdul 15 tahun penjara masih dimungkinkan bertambah karena Abdul berstatus orangtua RPP.
Pasalnya dalam UU nomor 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.
"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," tuturnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Ayah di Duren Sawit yang Aniaya Putrinya Sempat Kabur: Sebelumnya Bilang Tidak Takut