Breaking News:

Terkini Daerah

Dimakzulkan, Bupati Jember Jawab Dugaan Adanya Upaya Politik dan Sebut akan Maju sebagai Independen

Bupati Jember Faida menjawab dugaan ada upaya politik terkait pemakzulan dirinya oleh DPRD setempat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Bupati Jember Faida menjawab pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, dalam Kompas Petang, Kamis (23/7/2020). 

Dikutip dari Kompas.com (17/2/2020), menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gatot Triyono mengatakan bahwa bantuan tidak sampai karena 18 santri tidak terdata di kecamatan dan kelurahan.

"Sehingga hanya ada lima bantuan yang diserahkan secara simbolis,” tutur dia.

Gatot menegaskan permasalahan terjadi karena adanya miskomunikasi saat mendistribusikan bantuan.

“Tidak ada niat dari bupati untuk untuk menarik bantuan tersebut,” tegas Gatot.

Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.

 Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji

Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.

Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."

"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Hingga saat ini, Bupati Faida masih bertugas sebagai Bupati Jember.

Posisinya tidak akan digantikan selama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan surat keputusan (SK). (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Sumber: Kompas TV
Tags:
JemberJawa TimurBupatiPolitik
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved