Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Poligami dengan Anak Tirinya yang Masih 16 Tahun, Terungkap karena Laporan Paman

Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko memaparkan kronologi ayah tiri di Mamasa mencabuli anak seusai janjikan istri tanah. ditayangkan di YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan oleh seorang ayah berinisial, SP menghamili anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun.

Ttak hanya dihamili, ternyata SP sudah menikah dengan anak tirinya itu atas saran dari istrinya.

Sang Istri diketahui menyarankan poligami suaminya itu karena ia tak mampu memberikan keturunan.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur pada Jumat (24/7/2020), Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika lantas mengungkapkan kronologinya.

Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan  anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun. Ayah tiri dan Ibu diperiksa di Mapolres Mamasa  pada Minggu (19/7/2020).
Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun. Ayah tiri dan Ibu diperiksa di Mapolres Mamasa pada Minggu (19/7/2020). (Tribun Timur)

 

Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara

Pernikahan SP dengan anak tirinya tersebut rupanya sudah sesuai dengan kesepakatan.

Kesepakatan itu dilakukan SP bersama anak tiri serta istrinya sendiri, berinisial AR pada 2019.

Mulanya, AR menawarkan sang suami anak tirinya apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan bahwa dirinya rela sang suami berpoligami dengan anaknya.

SP yang setuju dengan penawaran sang istri, lantas membicarakannya dengan anak tirinya itu.

Mereka berbicara bersama terkait kesepakatan tersebut.

Tak disangka, anak tirinya itu langsung setuju dengan tawara tersebut.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," kata Ipda Drones.

Polisi Gelar Rekonstruksi, Warga Soraki Ayah Tiri yang Bunuh Anak 5 Tahun ke Dalam Tandon Air

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah itu, SP lantas meminta izin ayahnya untuk melakukan poligami.

Ayah dari SP mengizinkan anaknya berpoligami asal dengan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

Syarat itu dengan mudah dilaksanakan SP hingga akhirnya dirinya bisa berpoligami dengan  anak tiri.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Ayah Tiri di Cicalengka Menyesal Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air: Malam Enggak Kepikiran

Ipda Drones menceritakan selama menikah, SP tidur bergantian dengan AR dan anak tirinya.

AR juga rela dirinya dimadu dengan anaknya sendiri.

Kejadian sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE melapor ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga melapor pada kepala dusun bahwa anak tiri SP sudah melahirkan anak.

Padahal anak itu diketahui warga belum menikah.

Lantas kepala dusun dan DE sepakat melanjutkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Ayah Tiri Cabuli Anaknya setelah Ibu Korban Ngaku Tak Sanggup Layani, Dilakukan Tiga Kali di Rumah

Ipda Drones mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendengar laporan tersebut.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

SP dan AR yang sudah menikah selama 10 tahun ini tengah diamankan Polsek Sumaroronh.

Mereka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Lantaran anak tiri itu masih 16 tahun sehingga terhitung masih anak di bawah umur, maka SP bisa terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan pihaknya juga sudah menjemput korban.

Dedi mengatakan pihaknya ingin anak itu diberikan fasilitas kesehatan yang layak.

"Korban ini baru sudah melahirkan, sementara kondisi di sini tidak memungkinkan," katanya kepada wartawan, di tempat kejadian perkara di Salu Balo, Rabu (22/7/2020) sore tadi.

Selain alasan layanan kesehatan, penjemputan itu dilakukan agar mengurangi keresahan warga terkait kasus tersebut (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Timur dengan judul  HEBOH 1 Kampung, Fakta-fakta Warga Mamasa Hamili Anak Tiri Lebih Mengejutkan Ternyata Direstui Istri dan Korban Pencabulan Ayah Kandung di Mamasa Ditolak Warga, Begini Kondisinya Sekarang

Tags:
PoligamiMamasaAnak Tiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved