Breaking News:

Terkini Daerah

Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara

H Askuri (76) tewas ditangan anak tirinya, M Masudi Hidayatullah (24), mantan napi asimilasi yang sakit hati mengira ibunya ditelantarkan.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - H Askuri (76) tewas ditangan anak tirinya, M Masudi Hidayatullah (24).

Diketahui, kematian Askuri dianggap janggal oleh warga, sehingga akhirnya kuburnya dibongkar oleh polisi, untuk keperluan autopsi.

Dari hasil autopsi, itemukan ada bekas luka di kepala Askuri.

Makam yang dibongkar untuk keperluan autopsi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Senin (20/7/2020).
Makam yang dibongkar untuk keperluan autopsi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Senin (20/7/2020). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Teka-teki Mayat Pria Bertato Doa Ibu Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan Kakak Tiri

Temuan itu dilanjutkan dengan penyelidikan.

Salah satunya dengan memeriksa Dayat yang baru keluar dari penjara.

Setelah itu, terkuak bahwa Askuri memang dibunuh Dayat.

Dayat pun kembali ditangkap polisi, setelah sebelumnya dibebaskan dari lapas melalui program asimilasi.

Kuburan Dibongkar Lagi, Terungkap Takmir Masjid Berusia 76 Tahun Ternyata Tewas Dianiaya Anak Tiri

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.

"Dia mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," kata Arief.

Tersangka mengaku menganiaya ayah tirinya, karena merasa sakit hati karena korban menelantarkan ibunya selama tersangka di dalam tahanan.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, ibunya ditelantarkan oleh korban."

"Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.

Kapolres Arief mengatakan, Dayat baru keluar dari penjara pada pertengahan Juli 2020 lewat program asimilasi.

"Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.

"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong. Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Mengaku Membunuh Ayah Tirinya, Alasannya Kesal Karena Ibunya Ditelantarkan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PembunuhanGresikAnak Bunuh Ayah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved