Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Djoko Tjandra Tersendat Jawab Kaitan Prasetijo dengan OJK, MAKI: Buka Aja Bu, Enggak Apa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mececar pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait OJK.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Najwa Shihab
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kanan), dalam acara Mata Najwa, Rabu (22/7/2020). 

Dilansir TribunWow.com, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (16/7/2020), Bekto Suprato menilai peristiwan tersebut jelas mencoreng nama institusi Polri.

 Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Menurutnya, tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga membuat semua anggota Kepolisian Indonesia, termasuk juga para purnawirawan merasa malu.

"Peristiwa ini sangat memalukan institusi Polri, bukan hanya institusi Polri, semua anggota Polri," ujar Bekto Suprapto.

"Bukan hanya anggota Polri, keluarga Polri merasa tercoreng, bukan hanya anggota keluarga Polri, Purnawirawan Polri dengan keluarganya semua merasa ini adalah peristiwa yang sangat memalukan," imbuhnya.

Maka dari itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis.

Apresiasi tersebut diberikan menyusul sikap tegas dan cepat dari Idam Aziz dalam mengambil keputusan.

Dirinya telah Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan atasan.

"Kita bersyukur Pak Kapolri begitu cepat, sigap, tegas, langsung diamankan," kata Bekto Suprapto.

 Johnson Panjaitan Bantah Argumen Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Sementara itu, menanggapi soal kabar pancabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, menurutnya ada miskomunikasi.

Dikatakannya bahwa masa berlaku red notice terhadap setiap buronan adalah selama 5 tahun.

Setelah itu, Interpol Pusat akan menunggu konfirmasi dari Interpol Indonesia terkait tindak lanjutnya.

Dengan begitu, dirinya menyakini tidak ada pencabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia.

"Saya berbicara tentang fakta dulu, yang pertama pencabutan surat red notice itu tidak ada," terang Bekto Suprapto.

"Kenapa tidak ada? Surat red notice itu sesuai dengan ketentuan di interpol itu hanya berlaku selama lima tahun," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djoko TjandraOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Najwa ShihabMata NajwaBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved