Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Hanya Buron, MAKI Ungkap Djoko Tjandra Terlibat Politik Tinggi di Malaysia: Dia Akrab dengan PM

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan buron Djoko Tjandra punya posisi dalam politik di Malaysia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan buron Djoko Tjandra punya posisi dalam politik kelas atas di Malaysia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (21/7/2020).

Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra diburu sejak 2009.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sosok dan Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Dicopot terkait Kasus Djoko Tjandra

Saat jejaknya terdeteksi pada 8 Juni 2020 lalu, ia kembali lolos.

Muncul dugaan Djoko Tjandra berada di negara tetangga, Malaysia, sampai Papua Nugini.

MAKI menyebut ada sejumlah alasan Djoko Tjandra dilindungi pemerintah Malaysia.

Boyamin menyebut Djoko Tjandra bahkan sudah menjadi warga kelas satu di Malaysia.

Awalnya, presenter Karni Ilyas menyinggung Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah menerima tamu dari Indonesia.

"Dia Anda bilang warga kelas satu. Mahathir ketika kemarin jadi Perdana Menteri Malaysia lagi, mengatakan kepada orang Indonesia yang jadi tamu dia, tentu bukan orang sembarangan juga," ungkit Karni Ilyas.

"Ada tiga orang yang TO Mahathir, salah satunya Djoko Tjandra," tambahnya.

Boyamin membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan Djoko Tjandra juga dekat dengan perdana menteri sebelum Mahathir, yakni Najib Razak.

"Justru itu. Saya tahu persis prosesnya Djoko Tjandra sangat akrab dengan Najib Razak, perdana menteri sebelumnya," ungkap Boyamin Saiman.

"Pada saat teman saya menawarkan apartemennya itu, bubar pertemuan karena tiba-tiba Najib Razak datang ke kantornya Djoko Tjandra," lanjutnya.

Tidak hanya itu, MAKI menduga Djoko Tjandra terlibat dalam arus politik di Malaysia.

Boyamin menyebutkan hal itu terjadi saat sejumlah partai oposisi Malaysia kini berkoalisi dengan partai arus utama.

Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. (KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto)

Kata Ditjen Imigrasi soal Djoko Tjandra yang Disebut Ada di Malaysia: Tidak Ada Data Perlintasan

"Sekarang terjadi pergantian dari partai-partai yang tadinya membangkang berbalik menjadi penguasa karena dari PKR juga Partai Bersatu pindah menyeberang," paparnya.

"Akhirnya terjadi perikatan nasional," lanjut Boyamin.

Ia mengungkapkan Djoko Tjandra terlibat dalam perputaran partai politik Negeri Jiran tersebut.

"Saya yakin pergantian ini Djoko Tjandra ada sumbangannya dan sekarang menikmati proses itu," tegasnya.

Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra juga memanfaatkan hubungannya dengan petinggi Malaysia agar dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Ia menduga kepulangan buron tersebut adalah untuk mengamankan aset-asetnya.

"Justru sekarang Malaysia, yang penguasanya dekat lagi kepada dia, dia memanfaatkan ini untuk segera datang ke Indonesia," papar Boyamin.

"Di balik itu bukan sekadar ngurusi KTP, paspor, dan ngurusi PK. Tapi ngurusi hartanya untuk diselamatkan," ungkapnya.

Boyamin menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang harus turun tangan mengarahkan kasus Djoko Tjandra.

Pasalnya penangkapan Djoko Tjandra juga akan berdampak pada politik di Malaysia.

"Makanya saya meminta kepada presiden, Yang Mulia Paduka Pak Jokowi dalam rangka memastikan semua. Jangan sampai kita dikadalin lagi," tandas Boyamin.

Lihat videonya mulai menit 11:00

'Kesaktian' Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia

Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.

Dilansir TribunWow.com, Djoko Tjandra dengan bebas bisa melenggang masuk dan keluar Indonesia.

Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya sempat menghilang pada tahun 2009 setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus cessie Bang Bali.

Saat itu dirinya diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan bahkan menjadi warga negara sana.

 Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong

Dirinya kemudian berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikeluarkannya red notice atau interpol notice.

Namun rupanya red notice atas nama Djoko Tjandra tersebut diketahui telah terhapus.

Hal itu tentunya menjadi kejanggalan tersendiri lantaran masa berlaku red notice adalah selamanya sampai buron tersebut ditangkap.

Atau dengan kata lain orang yang bersangkutan telah meninggal.

Kondisi tersebutlah yang juga dipertanyakan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak yang berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

"Jadi sampai saat ini belum ada titik temunya yang sebenarnya Red Notice tidak ada cabut-mencabut selamanya sampai tertangkap," katanya dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020).

Tidak hanya itu, Djoko Tjandra juga diketahui mendapatkan surat jalan untuk bisa berpergian selama berada di Indonesia.

Masih dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', surat jalan tersebut dituliskan untuk tujuan perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

 Beredar di Twitter soal Pihak-pihak yang Disebut Bantu Djoko Tjandra, Anita Mengaku Tak Terlibat

Surat jalan itu rupanya dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Pengeluaran surat jalan kepada Djoko Tjandra itu merupakan keputusannya sendiri tanpa mendapatkan sepengetahuan dan izin dari pimpinannya.

Atas sikapnya yang dinilai salah dalam menggunakan wewenangnya itu, kini Prasetyo Utomo telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Dirinya juga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelasnya.

Surat jalan yang didapat Djoko Tjandra itu disebut merupakan serangkaian keberadaannya di Indonesia pada bulan Juni 2020. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Djoko TjandraIndonesia Lawyers Club (ILC)Malaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved