Terkini Daerah
Fakta Pejabat Desa di Gresik Nikah Siri dengan Bocah SD, Ngaku Terlalu Cinta hingga Tanggapan Camat
Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur jadi korban pencabulan oleh seorang pejabat desa. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur jadi korban pencabulan oleh seorang pejabat desa.
Dilansir oleh TribunJakarta.com, pejabat desa yang bernama Modin (55) ini beralasan telah menikah secara siri dengan bocah SD tersebut.
Lebih aneh lagi, Modin memberikan pengakuan dia telah dua kali nikah siri dengan bocah SD tersebut.
• Kasus Penemuan Mayat Balita Dalam Toren di Bandung, Warga Sebut Korban Sering Alami Kekerasan Fisik
Pernikahan siri yang pertama cerai.
Simak fakta selengkapnya:
1. Modin seorang perangkat desa
Modin tersebut adalah perangkat desa di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu.
Dia menjabat sebagai kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir mengatakan Modin tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Sudah nonaktifkan sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Saat itu pihaknya sudah memanggil S dan dia membenarkan melakukan aksi tidak terpuji tersebut
"Pas puasa sudah nonaktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kita nonaktifkan," terangnya.
• Suami di Sumbar Tega Jual Istri pada Tetangga hingga Hamil, Uang Digunakan Pelaku untuk Bayar Utang
2. Nikah siri dua kali
Modin mengaku kawin siri dengan siswi SD asal Madura diperiksa polisi.
Menurut pengakuannya, Pak Modin telah menikahi siri siswi SD itu sebanyak dua kali.