Kasus Novel Baswedan
Respons Habiburokhman soal Vonis terhadap Penyerang Novel Baswedan: Rasa Keadilan Saya Terusik
Anggota DPR, Habiburokhman memberikan tanggapannya terhadap vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, merasa terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua terdakwa, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Saya tidak mau intervensi pengadilan, tapi terus terang rasa keadilan saya terusik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

• Pengakuan Novel Baswedan yang Sudah Tahu Penyiramnya Divonis Tak Lebih dari 2 Tahun: Banyak Sumber
Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.
Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.
"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.
Pertama, kesengajaan yang bersifat tujuan, yang berarti pelaku menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya.
• Tanggapi Vonis Para Penyerangnya, Novel Baswedan: Sejak Awal Sudah Tahu Tidak Lebih dari 2 Tahun
Kedua, kesengajaan secara keinsafan kepastian, yang berarti pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan mencapai akibat uang menjadi dasar delik.
Ketiga, kesengajaan keinsafan kemungkinan, yang berarti pelaku hanya memiliki bayangan kemungkinan bahwa akan terjadi suatu akibat yang menjadi tujuannya.
Habiburokhman mengatakan, air keras jelas-jelas berbahaya dan membahayakan.
Menurutnya, pelaku tentu mengetahui akibat dari penyiraman air keras itu sendiri.
"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," kata dia.
• Sepak Terjang Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Hukuman 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.