Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Penemuan Mayat Bayi yang Diseret Anjing, hingga Terungkap Pelaku Pembuangan Ibu Sendiri

Warga Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Tasikmalaya digegerkan dengan mayat bayi yang diseret anjing, Selasa (14/7/2020).

Editor: Claudia Noventa
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, memperlihatkan barang bukti kasus pembuangan bayi, Kamis (16/7/2020). 

Pelaku ibu kandung sendiri

Rupanya, di balik kematian tragis bayi tersebut ada sosok AN (20), perempuan muda yang tak lain adalah ibu bayi itu sendiri.

Polisi menangkap AN yang merupakan salah satu karyawan perusahaan BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya.

AN mengaku telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap itu seorang diri.

Ia juga membuang bayinya ke hutan. Lantaran dikubur dangkal, diduga mayat bayi itu terendus anjing dan diseret.

"Saat itu diketahui di sekitar lokasi ada bekas kuburan dan sekitar 200 meter seekor anjing menggigit mayat bayi," kata Kasatreskrim, dilansir dari Tribun Jabar.

Melahirkan di toilet kantor, dibuang di hutan

Siswo menjelaskan, pelaku melahirkan sendiri bayinya di toilet kantornya.

Ia melakukan itu lantaran tak siap menjadi ibu dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.

Sesaat setelah dilahirkan, AN membiarkan bayinya tergeletak sampai meninggal.

Ia kemudian memasukkan bayinya ke dalam kantong plastik dan meletakkan di dalam tasnya.

"Pelaku menunggu esok harinya dan menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat dengan perkampungannya daerah Parungponteng," kata dia.

Kasus Mayat Bayi yang Diseret Anjing di Tasikmalaya, Pelaku Ngaku Kubur Korban Sedalam 20 Cm

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawati PT Permodalan Nasional Madani itu dibekuk polisi.

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Mayat Bayi Tanpa Tangan Diseret Anjing, Dimandikan dan Dikubur Warga, Pelaku Ibunya Sendiri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
TasikmalayaJawa BaratPembuangan BayiAnjing
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved