Terkini Nasional
Johnson Panjaitan Menduga Kasus Djoko Tjandra Dilakukan secara Prosedur: Jadi Ini Sudah Diatur
Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan menanggapi persoalan rumitnya kasus buronan Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan menanggapi rumitnya persoalan kasus buronan Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menduga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Djoko Tjandra terjadi secara prosedur.
Hal ini disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

• Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri
Dirinya mengingatkan bahwa status buron yang diberikan kepada Djoko Tjandra bukan karena mangkir dalam proses penyidikan.
Melainkan dirinya melarikan diri untuk menghindari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Johnson Panjaitan lantas menyinggung peran atau keterlibatan dari istrinya dalam memuluskan prosedurnya tersebut.
Maka dari itu, dirinya menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap istri dari Djoko Tjandra.
"Ini orang bukan buronan karena penyidikan, ini kan dia lari karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Johnson Panjaitan.
"Yang kedua saya kira kalau istrinya disuruh mengurus itu seolah-olah itu prosedur, jadi itu prosedur, bukanya loby-loby, ada prosedur yang ditempuh karena itu dia mengajukan permohonan," jelasnya.
"Karena itu saya bilang tangkap dan tahan biar ketahuan."
Sementara itu, menanggapi soal kabar pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra, Johnson menilai hal itu digunakan untuk memudahkan aktivitasnya dalam masuk dan keluar Indonesia.
Dirinya menambahkan, hal itu tidak terlepas dengan tujuannya ke Indonesia yakni untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya.
• Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Maka dari itu, dirinya menilai kejanggalan-kejanggalan dari Tjoko Tjandra memang sudah dipersiapkan secara matang dengan melibatkan banyak pihak.
"Jadi red notice ini dia pakai untuk menghilangkan jembatan yang menyulitkan dia keluar masuk untuk mengatur ancaman penyaderaan rezim waktu dalam rangka mengurus PK," ungkapnya.
"Jadi ini sudah diatur sampai putusan PK-nya, bukan hanya prosedurnya," tegasnya Johnson.
"Dan saya kira ini bukan cuman polisi, ini paket lengkap, yang malu ini bangsa bukan hanya polisi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
Johnson Panjaitan Bantah Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan
Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan memberikan bantahan terhadap argumen dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Bantahan tersebut diberikan terkait pencopotan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran mengeluarkan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Jonson Pandjaitan menilai bahwa jaringan kasus Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan dua orang dari kepolisian, yakni pemberi surat jalan dan pencabutan red notice.
• Diduga Hapus Red Notice Buron Djoko Tjandra, Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam
Oleh karenanya, ia mengatakan bahwa keputusan untuk mencopot anggotanya tersebut hanyalah sebuah formalitas.
Hal ini disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Kamis (16/7/2020).
Namun menurut Ahmad Sahroni, apa yang dilakukan oleh Kapolri Idham Aziz dengan mencopot Prasetyo Utomo sudah tepat.
Terlebih Prasetyo Utomo kini sedang ditahan untuk bisa dilakukan pemeriksaan.
Termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Dirinya meminta untuk saat ini bisa menyerahkan permasalahan yang berada di internal Polri terkait adanya keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra.
"Jangan akhirnya kita emosi, nafsu, semua orang mau diperiksa, tenang-tenang dulu," ujar Ahmad Sahroni.
"Ini yang dilakukan Kapolri saat ini adalah lakukan represif, kecepatan yang sangat kita inginkan, selanjutnya langkah apa yang akan internal Kapolri lakukan kita tunggu," jelasnya.
Mendengar pernyataan dari Ahmad Sahroni, Johnson Panjaitan menggeleng-gelengkan kepala.
Dirinya menegaskan tidak setuju dengan apa yang disampaikannya tersebut.
• Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh
"Saya enggak setuju, justru ini ada dua masalah besar, jaringan mafia mulai dari istrinya Djoko Tjandra dan lain sebagainya," kata Johson.
"Dan ada persoalan eksekusi Djoko Tjandra, ada dua itu. Itu yang harus diselesaikan."
"Enggak bisa cuman copot-copot orang, itu hanya formalitas yang normatif menurut saya," imbuhnya.
Menurut Johnson, apa yang dilakukan oleh dua pihak yang sebelumnya mengeluarkan surat jalan dan pencabutan red notice tentunya sudah diketahui oleh atasannya.
"Iya pasti tahu atasan, tapi dia kan bergerak atas permohonan, ada surat dan dia menindaklanjuti surat tersebut ke institusi yang lain," ungkapnya.
"Ini kan institusi resmi, Kalau resmi institusi pasti atasannya juga tahu," tegasnya.
Hal itu kembali ditanggapi oleh Ahmad Sahroni.
Ia mengaku setuju dengan yang dijelaskan oleh Johnson.
Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan dengan cepat, yakni dimulai dari pemeriksaan terhadap dua orang yang menandatangani surat jalan dan pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra.
"Kita sepakat kalau mau pemeriksaan lebih mendalam secara teknis, tapi yang dilakukan pada saat sekarang Kapolri sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah menahan," paparnya.
"Tapi kita tunggu langkah selanjutnya, kita fokus dulu ke dua orang yang memang menandatangi dari institusi yang satu ke institusi yang pada saat Polri mengeluarkan surat," tutup Ahmad Sahroni.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)