Terkini Nasional
Refly Harun: Hapus Presidential Threshold dan Buat Sistem Keadilan Pemilu yang Bisa Cegah Kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tegas meminta supaya aturan Presidential Threshold bisa dihilangkan untuk gelaran Pilpres ke depannya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tegas meminta supaya aturan Presidential Threshold bisa dihilangkan untuk gelaran Pilpres ke depannya.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai adanya aturan Presidential Threshold justru membebankan kepada para calon presiden yang ingin mencalonkan diri.

• Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget
Seperti yang diketahui, para calon presiden harus bisa memenuhi syarat ambang batas yang sudah ditentukan, yakni setidaknya mempunyai 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau mendapatkan 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Akibatnya sudah dua kali perhelatan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pada tahun 2014 dan 2019.
Sedangkan ketika hanya ada dua pasangan calon yang maju, maka pasangan terpilih harus memenuhi syarat dari persebaran suara.
Yakni setidaknya memenangi suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia, termasuk juga mendapatkan minimal 20 persen suara di seluruh provinsi.
Kondisi seperti itulah yang justru menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini.
Menurutnya, dengan dihapusnya Presidential Threshold maka bisa akan lebih banyak calon presiden yang mencalonkan diri.
Dan tentunya akan memberikan persaingan yang lebih kompetitif dan sehat.
"Ke depan menurut saya, kita harus menghilangkan Presidential Threshold," ujar Refly Harun.
"Masalah ini karena ada Presidential Threshold," imbuhnya.
• Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat
Selain itu, Refly Harun meminta adanya perbaikan dalam sistem pemilu yang mengarah kepada keadilan, sehingga hasil dari Pemilu tersebut bisa dengan mudah diterima oleh masyarakat.
Termasuk untuk mencegah adanya kecurangan dalam bentuk apapun, tidak hanya di tingkat Pilpres.