Terkini Nasional
Refly Harun: Hapus Presidential Threshold dan Buat Sistem Keadilan Pemilu yang Bisa Cegah Kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tegas meminta supaya aturan Presidential Threshold bisa dihilangkan untuk gelaran Pilpres ke depannya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Sistem pemilu kita harus bisa mendeteksi itu dan menegakkan hukum yang secara tegak dan jelas," pungkasnya
Simak videonya mulai menit ke- 4.02:
Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan atas polemik sengketa Pilpres 2019.
Sorotan tersebut diberikan menyusul putusan yang dikeluarkan dinilai cukup lama.
Dilansir TribunWow.com, MA telah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
Namun yang menjadi persoalan, putusan dari MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019.
Atau bisa dikatakan lima bulan sejak tanggal pengajuan, yakni pada 13 Mei 2019.
Oleh karena itu, Refly Harun menyebut bahwa MA sudah lalai dalam menyikapi permasalahan yang sebenarnya merupakan persoalan besar dan menentukan.
"Tapi yang menjadi persoaalan adalah, ini juga kritik untuk Mahkamah Agung, kalau ada kasus sebesar ini, mengapa terlambat sekali diputuskannya," ujar Refly Harun.
Refly Harun juga menyayangkan putusan dari MA tersebut yang baru keluar setelah perhelatan Pilpres selesai.
Menurutnya, jika putusan tersebut bisa lebih cepat keluarnya maka bisa untuk memantabkan hasil Pilpres dan juga tidak mungkin mengakibatkan polemik.
"Menurut saya ketika kasus itu didaftarkan pada tanggal 13 Mei dan baru diputuskan 28 Oktober, menurut saya ada kelalaian yang luar biasa untuk memutuskan masalah ini," kata Refly Harun.
"Padahal kalau diputuskan lebih cepat justru kan lebih ada kepastian hukumnya dan tidak memunculkan katakanlah polemik seperti ini," jelasnya.
"Karena putusan Mahkamah Agung itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan hasil pemilu dan menjadi pertimbangan bagi MK juga untuk memutuskan gugatan atau permohonan hasil pemilu tersebut," sambungnya.
• Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi