Terkini Nasional
Ekstradisi Maria Pauline Dituding Pengalihan Isu, Yasonna Laoly Bantah: Gampang Mengatakan Begitu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah penangkapan buron Maria Pauline Lumowa sebagai pengalihan isu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia mengajukan ekstradisi kepada pengadilan setempat di Serbia.
Pengajuan itu akhirnya dikabulkan, bahkan saat pengacara Maria Pauline mengajukan banding.
"Diputuskan oleh pengadilan dapat dilakukan ekstradisi, pengacaranya banding, pengadilan tinggi juga tetap mengabulkan," kata Yasonna Laoly.
Ia menyinggung pemerintah juga melakukan lobi-lobi politik dalam upaya tersebut.
"Tetapi apapun itu tetap menjadi kedaulatan negara untuk meneruskan atau tidak. Maka diperlukan, di samping putusan pengadilan, high level lobby pada Pemerintah Serbia," paparnya.
Menurut Yasonna, tim dari Polri dan duta besar berupaya membantu proses ekstradisi.
Ia kemudian mengungkapkan fakta yang ditemukan Kementerian Kehakiman Serbia.
"Sebelum saya berangkat tanggal 8 siang, saya bertemu dengan Asisten Menteri Kehakiman Serbia," kata Yasonna.
• 17 Tahun Buron karena Bobol Bank BNI, Kini Maria Pauline Kenakan Rompi Oranye saat Tiba di Jakarta
Saat menanyakan proses hukum di negara Eropa tersebut, terungkap pengacara Maria Pauline berupaya menyuap otoritas penegak hukum.
Jumlah yang ditawarkan mencapai 500 ribu Euro atau setara Rp 8 miliar.
Meskipun begitu, upaya suap itu ditolak dan berujung penahanan pengacara Maria Pauline.
"Tentu pengacaranya berkali-kali, bahkan mengatakan pertamanya ditawarkan 100 ribu Euro pada otoritas Serbia," ungkap Yasonna.
"Tidak mempan, 300 ribu. Akhirnya pengacaranya ditahan," paparnya.
"Lima ratus ribu terakhir, ditolak," tambah Yasonna.
Ia mengapresiasi sikap tegas penegak hukum Serbia tersebut.