Breaking News:

Terkini Nasional

Ekstradisi Maria Pauline Dituding Pengalihan Isu, Yasonna Laoly Bantah: Gampang Mengatakan Begitu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah penangkapan buron Maria Pauline Lumowa sebagai pengalihan isu.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah penangkapan buron Maria Pauline Lumowa sebagai pengalihan isu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya pemerintah berhasil mengekstradisi tersangka pembobolan BNI pada 2002, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologi penangkapan buron Maria Pauline Lumowa, dalam acara Rosi, Kamis (9/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologi penangkapan buron Maria Pauline Lumowa, dalam acara Rosi, Kamis (9/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Maria Pauline Lumowa Bantah Dirinya Pelaku Utama Pembobolan Bank BNI: Jelas Saya Sangkal

Penangkapan Maria Pauline Lumowa kemudian menuai sorotan publik, terutama setelah buron kasus korupsi lainnya, Djoko Tjandra, kembali lolos setelah diburu 10 tahun lebih.

Meskipun begitu, Yasonna membantah penangkapan Maria Pauline Lumowa hanya sebagai pengalihan isu.

"Pengalihan isu? We have been working for this one year (Kami sudah bekerja keras selama satu tahun)," sanggah Yasonna Laoly.

Ia menyinggung tidak mungkin mengumumkan besar-besaran upaya ekstradisi, mengingat kemungkinan buron masih dapat lolos.

"Ini kita sudah kerjakan diam-diam," ungkap Yasonna.

"Coba ini kita gubrak-gubrak, 'Saya akan pergi ke sana, ambil'," lanjutnya.

Ia menegaskan penangkapan Maria Pauline adalah upaya negara menegakkan hukum terhadap kasus kejahatan perbankan.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan Maria Pauline dan 11 tersangka lainnya mencapai Rp 1,7 triliun.

"Negara lain itu 'kan juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang sama untuk melindungi warga negaranya," jelas Yasonna.

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Serbia, upaya ektradisi sempat diajukan terhadap Pemerintah Belanda.

Namun upaya itu ditolak.

6 Fakta Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa: Larikan Diri 17 Tahun, Ektradisi Hampir Gagal

"Sudah dua kali kita coba," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Maria Pauline LumowaYasonna LaolyHak Asasi Manusia (HAM)SerbiaBNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved