Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Hasil Pilpres Tak Berkekuatan Hukum, Kapitra: Yang Dijudicial Review Satu Pasal
Mantan Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berkekuatan hukum.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana mengatakan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berkekuatan hukum.
Dilansir TribunWow.com, alasannya menurut Eggi Sudjana adalah pengumuman hasil Pilpres dilakukan saat masih ada sengketa yang diajukan oleh kubu lawan.
Yakni terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, yakni pasal 3 Ayat 7 PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.

• Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2019 dan baru dipublikasikan pada 3 Juli 2020.
Namun lantaran putusan dari MA tersebut baru dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, tentunya perhelatan Pilpres 2019 sudah berakhir yang ditandai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Dikatakan Eggi Sudjana, KPU terkesan terburu-buru dalam mengumumkan hasil Pilpresnya, yakni pada 21 Mei 2019 dan dilakukan pada tengah malam.
Padahal menurutnya, pihaknya telah mengajukan judicial review pada 13 Mei 2019.
"Jadi KPU ini memutuskan menangnya Pilpres 21 Mei (2019), tengah malam," ujar Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).
"Tanggal 13 Mei (2019), diajukan judicial review-nya ini," jelasnya.
"Kan mustinya tunggu dong, semua peraturan hukum dalam konteks kalau ada kasus itu di-pending, atau di police line kalau konteksnya pidana," tegasnya.
Oleh karena itu, Eggi Sudjana menilai hasil Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin seharusnya bertentangan atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit
"Enggak bisa dipakai. Nah ini kenapa main diputuskan saja," kata Eggi Sudjana.
"Yang kedua, jangan lupa itungan-itungan tadi itu, sebelumnya kami sudah protes. Saya datang ke KPU, datang juga ke Bawaslu, di-ignore, enggak dianggap mau protes kecurangan-kecurangan Pilpres ini," ungkapnya.
"Jadi dengan kaitannya ini yang saya maksut itu kan sudah dibatalkan, maksudnya tidak berlaku, atau bertentangan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap."
Tanggapan Politisi PDIP Kapitra Ampera