Terkini Nasional
Maria Pauline Lumowa Bantah Dirinya Pelaku Utama Pembobolan Bank BNI: Jelas Saya Sangkal
Tersangka kasus pembobolan BNI yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
• Sosok Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri
Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia.
Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil.
Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level”, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713- 01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
(KompasTV)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya