Kasus Korupsi
Mahfud MD: Malu Negara Ini kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra.
Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.
Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.
• Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.
Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.
Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.
Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Brigita)