Breaking News:

Kasus Korupsi

Mahfud MD: Malu Negara Ini kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra. 

"Kemenkumham serta Kemendagri itu akan membackup dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian," ucapnya.

"Sedangkan Istana, KSP, itu kalau perlu di instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah."

Tim Pemburu Koruptor

Mahfud MD kemudian menyebut, bahwa negara saat ini memiliki tim pemburu koruptor.

Tim ini rencananya akan diaktifkan kembali, untuk memburu para koruptor.

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud MD.

"Anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumham."

"Nanti dikoordinir dari kantor Kemenkopolhukan, tim pemburu koruptor ini sudah ada dulu beberapa, berhasil."

"Nanti dalam waktu yang tidak lama, tim pemburunya akan membawa orang, juga pada saatnya memburu Djoko Tjandra," sambung Mahfud MD.

Saat ditanya mengenai payung hukum tim ini, Mahfud MD mengatakan pernah ada Inpres.

"Payung hukum, pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi," ucapnya.

"Nanti kita coba perpanjang, Kemenkopolhukam sudah punya instrumennya, kalai itu diperpanjang, langsung nyantol ke Inpres itu," tambahnya.

17 Tahun Buron karena Bobol Bank BNI, Kini Maria Pauline Kenakan Rompi Oranye saat Tiba di Jakarta

Mahfud MD Terima Kasih ke Yasonna atas Penangkapan Maria Pauline: Bekerja Senyap, Tak Ada yang Tahu

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDDjoko TjandraKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved