Breaking News:

Kasus Korupsi

Mahfud MD: Malu Negara Ini kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis bisa menangkap buronan Djoko Tjandra.

Diketahui, nama Djoko Tjanda menjadi sorotan publik, lantaran kemunculannya yang bebas membuat e-KTP.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Kamis (9/7/2020), Mahfud MD menyebut negara akan malu apabila tak bisa menangkap Djoko Tjandra.

Pengacara Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra saat Ikut Bantu Ajukan PK Kliennya pada 8 Juni

Awalnya, Mahfud MD membeberkan hasil rapat bersama sejumlah institusi terkait kasus Djoko Tjandra.

"Tadi hadir dari Kejaksaan Agung, dari Menkumham, dari Mendagri, dari Kantor Staf Kepresidenan, dan dari Polri," kata Mahfud MD.

"Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap."

Mahfud MD juga menyebut bahwa institusi itu bertekad menangkap Djoko Tjandra.

"Optimis, dan tadi semua institusi, kepolisian dan kejaksaan, bertekad untuk mencari dan menangkapnya," ujar dia.

"Baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing, siapa yang nangkap duluan."

"Karena bagaimanapun, malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra," sambung Mahfud MD.

Ia pun lantas menyinggung kehebatan institusi penegakan hukum di Indonesia.

"Polisi kita yang hebat masa tidak bisa nangkap, Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa enggak bisa nangkap," tutur Mahfud MD.

"Itu kan sebenarnya, dari ketika saya bicara dengan para ahlinya, itu kan persoalan sepele kalau bagi polisi maupun bagi Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang ngendusnya."

"Jadi kalau enggak bisa ya keterlaluan lah," imbuhnya.

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Dicurigai soal Djoko Tjandra: Yasonna Laoly Harus Didalami Ini

Lebih lanjut, dalam upaya ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa Kemenkumham dan Kemendagri akan melakukan backup.

"Kemenkumham serta Kemendagri itu akan membackup dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian," ucapnya.

"Sedangkan Istana, KSP, itu kalau perlu di instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah."

Tim Pemburu Koruptor

Mahfud MD kemudian menyebut, bahwa negara saat ini memiliki tim pemburu koruptor.

Tim ini rencananya akan diaktifkan kembali, untuk memburu para koruptor.

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud MD.

"Anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumham."

"Nanti dikoordinir dari kantor Kemenkopolhukan, tim pemburu koruptor ini sudah ada dulu beberapa, berhasil."

"Nanti dalam waktu yang tidak lama, tim pemburunya akan membawa orang, juga pada saatnya memburu Djoko Tjandra," sambung Mahfud MD.

Saat ditanya mengenai payung hukum tim ini, Mahfud MD mengatakan pernah ada Inpres.

"Payung hukum, pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi," ucapnya.

"Nanti kita coba perpanjang, Kemenkopolhukam sudah punya instrumennya, kalai itu diperpanjang, langsung nyantol ke Inpres itu," tambahnya.

17 Tahun Buron karena Bobol Bank BNI, Kini Maria Pauline Kenakan Rompi Oranye saat Tiba di Jakarta

Mahfud MD Terima Kasih ke Yasonna atas Penangkapan Maria Pauline: Bekerja Senyap, Tak Ada yang Tahu

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.

Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.

Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.

Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun

Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.

Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.

Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.

Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Brigita)

Tags:
Mahfud MDDjoko TjandraKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved