Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra saat Ikut Bantu Ajukan PK Kliennya pada 8 Juni

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bantahan terhadap penyebutan menyembunyikan kliennya setelah dikabarkan sempat berada di Indonesia.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan menyembunyikan kliennya. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan menyembunyikan kliennya.

Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai buron lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dilansir TribunWow.com, Djoko Tjandra sebelumnya menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Dicurigai soal Djoko Tjandra: Yasonna Laoly Harus Didalami Ini

Setelah sempat dinyatakan bebas atas kasusnya itu, Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada terdakwa Djoko Tjandra pada tahun 2008.

Hal itu dilakukan setelah dinilai terdapat kekeliruan dalam proses peradilannya.

Djoko Tjandra akhirnya diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Namun rupanya Djoko Tjandra tidak menjalani hukuman tersebut lantaran sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia dengan melarikan diri ke Papua Nugini.

Bahkan kabarnya pada tahun 2012, Djoko Tjandra telah berganti kewarganegaraan menjadi Papua Nugini, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dan kini kabar terbaru Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu.

Anita lantas mengatakan dan membuktikan bahwa Djoko Tjandra bukan orang buron lantaran bisa masuk ke Indonesia bahkan bisa hadir ke pengadilan.

Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/7/2020).

Kecewa Buron Djoko Tjandra 10 Tahun Melenggang Bebas, ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar

Menurut Anite kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus permohonan PK, mulai dari pembuatan KTP, hingga mendatangi Pengadilan Negeri secara langsung.

Meski begitu, pembuatan E-KTP oleh Djoko Tjandra menjadi pertanyaan lantaran dirinya sudah bukan lagi WNI.

"Kita bicara mulai dari KTP, dia datang ke Indonesia karena memang syarat daripada permohonan PK harus hadir, jadi saya memang mengatakan hadir Pak, tidak ada syarat lain," ujar Anita.

"Ketika beliau hadir beliau mengatakan 'Anita, saya di rumah bisa jemput saya untuk ke PN'," ungkapnya.

Sementara itu jika disebut ikut menyembunyikan Djoko Tjandra, dirinya mengaku menolak, karena memang Djoko Tjandra bukanlah buron sehingga bebas untuk keluar masuk Indonesia.

"Saya jemput beliau dengan maksud tidak ada pikiran saya bahwa beliau sudah masuk berarti sudah bebas keluar masuk dong," kata Anita.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraIndonesia Lawyers Club (ILC)Kasus KorupsiICW
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved