Breaking News:

Terkini Nasional

Kata Dosen Universitas Surakarta Dr. R. Agus Trihatmoko tentang Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Kondisi Jiwasraya sebagai BUMN telah meluaskan polemik bagi semua pemangku kepentingan, melampaui kepentingan manajemen internal dan nasabah.

Editor: Atri Wahyu Mukti
HO/tribunWow.com
Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA. MM 

Konglomerasi mungkin baik pada tatanan manajemen strategik korporat, tetapi dalam banyak situasional selalu lemah terhadap praktik CGC dan lamban pergerakan manajemen dalam birokrasinya.

Pembelajaran juga perlu diingat kembali yaitu kegagalan sistem konglomerasi pada berbagai korporasi telah memperarah atau pemicu setiap terjadi krisis ekonomi”.

Meskipun demikian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 17 Maret 2020 telah membentuk holding perusahaan di bidang keuangan yaitu kelompok BAHANA yang membawahi berbagai perusahaan BUMN dalam bisnis asuransi, pembiayaan, dan sekuritas.

Perihal itu, justru suatu pandangan lain perlu ditelaah oleh para ahli berikutnya yaitu: “Adakah kemungkinan holding tersebut dibentuk sebagai upaya dini untuk menutupi (window dressing) kerusakan praktik CGC pada perusahaan-perusahaan terholding?”

Wacana pembentukan pendirian perusahaan Nusantara Life sebagai anak perusahaan BAHANA holding untuk menggantikan Jiwasraya adalah perilaku jamak bagi “korporasi hitam”.

Skenario seperti itu sering kali telah merugikan keuangan negara. Kemungkinan berikutnya, PT ASABRI (Persero) yang sedang juga mengalami masalah keuangan secara serius “akan kah” diarahkan marger ke kelompok BAHANA.

Penting menengok kembali femomena kelam “role model” demikian yang memang sering kali ditempuh bersamaan dengan situasi krisis ekonomi (tahun 1988 dan 1998).

Jadi, mungkin saja role model termaksud berulang pada krisis ekonomi kali ini, bagi korporasi-korporasi bermasalah.

Studi ekonomi murakabi menghasilkan rekomendasi yaitu IRI terapan sebagai penyelesaian kasus Jiwasraya untuk dihidupkan kembali, kemudian dibangkitkan menjadi perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.

IRI terapan termaksud yaitu kebijakan ditempuh oleh pemerintah selaku pemegang amanat konstitusi dan pemegang saham perseroan.

Maria Pauline Lumowa Bantah Dirinya Pelaku Utama Pembobolan Bank BNI: Jelas Saya Sangkal

Strategi kebijakannya adalah pendanaan segar berupa penyertaan modal saham baru oleh Pemerintah Daerah dan/atau Desa bagi seluruh Indonesia, serta oleh para nasabah Jiwasraya.

Penyertaan modal saham di Jiwasraya oleh pemerintah daerah dan/atau desa dapat menggunakan alokasi dana APBN bagi setiap daerah atau desa yaitu realokasi dana tunai dikonversi berupa Surat Berharga Saham Jiwasraya.

Mekanisme tersebut, perlu sebuah kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Disarankan, penyusunan PP harus mendapat persetujuan DPR RI, karena terkait dengan pengaturan realokasi mata anggaran APBN ke daerah dan desa yang berimpilkasi pada operasionalisasi dan bodi APBD dan/atau Dana Desa setempat.

Bagi para nasabah Jiwasraya dapat diputuskan atau negosiasikan berupa hak atas bunga dan sebagian pokok penempatan dana dikonversi berupa saham perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JiwasrayaBUMNSurakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved