Breaking News:

Terkini Nasional

Kata Dosen Universitas Surakarta Dr. R. Agus Trihatmoko tentang Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Kondisi Jiwasraya sebagai BUMN telah meluaskan polemik bagi semua pemangku kepentingan, melampaui kepentingan manajemen internal dan nasabah.

Editor: Atri Wahyu Mukti
HO/tribunWow.com
Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA. MM 

Perspektif GPG dan GCG tersebut memberikan rekomendasi yaitu mendorong sinergitas semua Penegak Hukum untuk bersama-sama membentuk Tim Gabungan dalam penuntasan kasus Jiwasraya.

Viral Petugas kebersihan Temukan Uang Tunai Rp 500 Juta Dibungkus Plastik di KRL, Ini Faktanya

Optimalisasi terhadap kolektifitas aset dan uang kembalian dari oknum berkasus, diharapkan dapat memperkecil nominal potensi kerugian keuangan negara.

Likuidasi (pembubaran), rekapitalisasi atau merger & holdingisasi atau privatisasi (menghidupkan) merupakan alternatif terbuka bagi langkah manajemen menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Teoretisasi hasil studi mengidentifikasi bermacam-macam sudut pandang analitikal pada setiap alternatif penyelesaian Jiwasraya.

Pilihan melikuidasi Jiwasraya memiliki konsekuensi terhadap suatu polemik sosial-politik, karena sulitnya memenuhi rasa keadilan bagi semua pemangku kepentingan.

Rekapitaliasi dengan penyertaan modal negara (PNM) langsung dari APBN menghadapi problem konstitusionalisasinya.

Jika pilihan rekepatilisasi dengan cara utang, maka calon kreditor akan bertentangan dengan kaidah manajemen keuangan mereka, serta hal itu menyimpang dari ketentuan otoritas keuangan nasional yaitu BI dan OJK.

Demikian juga, alternatif lainnya yaitu merger atau holdingisasi akan mememui problem delimatis baru seperti halnya strategi rekapitalisasi.

Pada poin teoretikal ini Presiden dan DPR RI harus berhati-hati; Jika, mendukung apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN atas inisiatif membentuk Nusantara Life di bawah induk (holding) PT Bahana Pembinaan Usaha Nusantara (Persero) (BAHANA) sebagai perusahaan baru pengganti Jiwasraya.

“Saya mengapresiasi inisiatif tersebut, setidaknya pemerintah telah berupaya mencari solusi atas kasus Jiwasraya. Tetapi, sudut padang ekonomi politik, manajemen dan corporate governance bagi BUMN memberikan kritikal poin untuk dijadikan perhatian bagi semua pemangku kepentingan Jiwasraya.”

Rancana peralihan nasabah dan menghidupkan Jiwasraya ke Nusantara Life sulit diterima melalui akal sehat manajemen korporate dan corporate governance pada sisi perusahaan kelompok BAHANA.

Bagaimanapun juga suatu skenario secara logikal bahwa defisit keuangan Jiwasraya tidak memungkinkan dialih-pindahkan kepada suatu korporasi BUMN lainnya, dalam hal ini BAHANA holding.

Studi ekonomi murakabi mengingatkan bahwa langkah seperti itu jika di kemudian waktu benar ditetapkan, maka resisten atau memiliki konsekuensi pada ranah hukum bagi para penentu dan pelaksana kebijakan itu sendiri.

“Selain perihal di atas, pada kempatan ini kami sampaikan kembali bahwa kritisme sistem ekonomi murakabi tidak sependapat dengan holdingisasi BUMN.

Konsep holdingisasi mengedepankan sifat kapitalistik “konglomerasi” BUMN yang dinilai tidak sesuai dengan esensi amanat Pasal 33 UUD NRI 1945.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JiwasrayaBUMNSurakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved