Terkini Nasional
Kata Dosen Universitas Surakarta Dr. R. Agus Trihatmoko tentang Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Kondisi Jiwasraya sebagai BUMN telah meluaskan polemik bagi semua pemangku kepentingan, melampaui kepentingan manajemen internal dan nasabah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kegiatan Penelitian oleh Dr. R. Agus Trihatmoko, SE, MBA. MM. (Universitas Surakarta)
Tinjauan dari Tesis Ekonomi Murakabi tentang Penyelesaian Kasus Jiwasraya
TRIBUNWOW.COM - Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) sangat rumit, sehingga jika tidak hati-hati justru akan menimbulkan permasalahan baru “blunder”.
Kondisi Jiwasraya sebagai BUMN telah meluaskan polemik bagi semua pemangku kepentingan, melampaui kepentingan manajemen internal dan nasabah.
Kepentingan negara yaitu pemeritahan (Eksekutif dan Legislatif) beserta masyarakat sangat konsen terhadap kasus Jiwasraya.
Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Kamis (9/7/2020), sorotan terkini mengarah pada inisiatif pemerintah untuk membentuk perusahaan baru yaitu Nusantara Life yang akan menggantikan eksistensi Jiwasraya.

• Kemenpora Siap Bantu Gaji Shin Tae-yong, PSSI dengan Senang Hati: Jika Memang Benar, Sangat Bagus
Pada awal tahun ini kami telah mulai medalami Jiwasraya berkasus dengan melakukan studi (penelitian) dengan orientasi pada pendekatan ekonomi murakabi.
Praktik bisnis murakabi bagi perusahaan BUMN telah dikenal arah konsepsinya yaitu Indonesia Raya Incorporated (IRI).
Studi tersebut menghasilkan makalah atau disebut tesis ekonomi murakabi, dan rencana akan dipublikasikan pada salah satu Jurnal Internasional.
Inti atau ringkasan dari studi ekonomi murakabi disampaikan berikut ini sebagai respons dan sumbangsih pemikiran terhadap setiap upaya penyelesaian kasus Jiwasraya.
Jiwasraya gagal bayar klaim dana nasabah tidak hanya disebabkan oleh faktor profitabilitas dan likuiditas, tetapi juga solvabilitas keuangannya; Sehingga, dikategorikan perusahaan ilikuid dan insolvabel yang menuju pada kebangkrutan bisnisnya.
Penyebab utama ditengarai oleh buruknya praktik Good Corporated Governance (GCG) yang berimplikasi pada organ manajemen menyimpang terhadap kaidah fungsi menajemen korporat.
Indikasi buruknya GCG ditunjukkan oleh banyaknya oknum di lingkaran Jiwasraya telah diduga atau disangka oleh Kejaksaan Agung bahwa mereka melakukan tindak kecurangan (froud) di tubuh korporasi.
Secara teoretis derajad GCG BUMN berkaitan erat dengan Good Public Governance (CPG) di pihak pemerintah, karena pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pemegang saham perusahaan.
Hasil studi memberikan sinyal tentang kemungkinan atau potensi pada tindak korupsi oleh oknum pemerintahan.