Terkini Nasional
17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Diekstradisi dari Serbia
Penjemputan terhadap Maria Pauline dimpimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Editor: Lailatun Niqmah
Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.
" Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.
Sempat Ada Gangguan
Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
• Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Yasonna Laoly: Sempat Ada Upaya Hukum untuk Melepaskan Diri
Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.