Terkini Nasional
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Yasonna Laoly: Sempat Ada Upaya Hukum untuk Melepaskan Diri
Ekstradisi Maria tersebut merupakan tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta buah komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Proses ekstradisi buronan kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa tidaklah mudah.
Pasalnya, buron 17 tahun sempat berusaha menempuh upaya hukum, unttuk lepas dan mencegah terwujudnya ekstradisi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang memimpin langsung proses ekstradisi Maria dari Serbia.
• Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tetap tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Yasonna menuturkan, ekstradisi Maria tersebut merupakan tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta buah komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria ini tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
• 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Diekstradisi dari Serbia
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT
Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.