Terkini Nasional
Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019
Menurut Yusril, MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) no. 44 P/HUM/2019 menjadi sorotan.
Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan ini sama sekali tidak membatalkan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, dalam kontestasi Pilpres 2019.
Ia juga menyebut, bahwa putusan itu kini banyak dipelintir oleh pihak-pihak tertentu.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kontan.co.id.
"MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat."
"Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiyai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno."
• Sebut MA Tak Pengaruhi Jokowi-Maruf, Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK
Dia menjelaskan, putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiyai Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan.
"Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," tambahnya.
Menurutnya, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.
"Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri," lanjutnya.
Dia juga menambahkan, patut disadari bahwa Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.
• Putusan MA Gagalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin? Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu
"MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu."
"Masalahnya, MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," papar Yusril.