Terkini Nasional
Putusan MA Gagalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin? Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).
Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

• Tanggapi Beredarnya Calon Menteri Baru Jokowi, Politikus Hanura: Jangan Ada yang Ge-er, Belum Tentu
Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.
Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.
"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.
Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.
"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.
Ia menjelaskan membatalkan hasil pemilu bukan kewenangan MA.
Refly menyebutkan putusan MA hanya berpengaruh terhadap peraturan yang diterbitkan KPU.
"Cuma soalnya adalah Mahkamah Agung berwenang dalam melakukan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan KPU," paparnya.
"Peraturan KPU itulah yang dibatalkan," lanjut pakar hukum tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, pihak KPU turut angkat bicara melalui Komisioner Hasyim Asy'ari.
Ia menegaskan hasil putusan MA tidak berpengaruh pada penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.
• PAN Tawarkan 4 Nama Menteri yang Berpeluang Berkoalisi, Saleh Daulay Tunggu Keputusan Jokowi
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).