Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan MA Gagalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin? Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Refly Harun
Refly Harun membahas putusan MA tentang gugatan terhadap Peraturan KPU, diunggah Rabu (8/7/2020). 

Hasyim menjelaskan putusan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku surut.

"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," papar Hasyim.

Hasyim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilpres yang hanya diikuti dua paslon.

Apabila terjadi kondisi tersebut, maka tidak perlu ada putaran kedua pemilihan.

"Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Dalam putusannya, MA menetapkan Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui gugatan terhadap PKPU tersebut diajukan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan dikabulkan pada 28 Oktober 2019 dan diunggah di situs resmi MA pada 3 Juli lalu.

Bahas Wacana Reshuffle, Refly Harun Nilai Jokowi seperti Tertekan: Adopsi Sebanyak Mungkin Menteri

Lihat videonya mulai menit 7:20

Komentari Isu Reshuffle Menteri

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang penempatan menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu ia ungkit setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi akan merombak jajaran menteri (reshuffle) jika dinilai tidak dapat menangani pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dilansir TribunWow.com, topik itu dibahas Refly dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (29/6/2020).

 Soroti Bansos Covid-19, Jokowi Minta Tak Hanya Kerja Lumayan: Jangan Mati Dulu Baru Kita Bantu

Halaman 2 dari 3
Tags:
Mahkamah AgungJokowiRefly HarunPemiluPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved