Breaking News:

Terkini Nasional

Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019

Menurut Yusril, MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). 

Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

Hanya saja, bila mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi) di Indonesia.

(Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie/Fahriyadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Yusril: Diplintir, putusan MA tak batalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf", dan "MA kabulkan gugatan Rachmawati soal aturan Pilpres KPU, ini putusannya"

Tags:
Yusril Ihza MahendraMahkamah Agung (MA)Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved